Kronologi Warga Jepara Tewas Dibacok Usai Nonton Dangdut

Kronologi Warga Jepara Tewas Dibacok Usai Nonton Dangdut

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 26 Mei 2022 13:55 WIB
Polres Jepara jumpa pers terkait kasus pengeroyokan usai konser dangdut, Kamis (26/5/2022).
Polres Jepara jumpa pers terkait kasus pembacokan usai konser dangdut, Kamis (26/5/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Polisi menangkap dua tersangka atas tewasnya pria inisial FR (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Korban tewas terkena luka bacok dalam perkelahian, usai menonton dangdut di Kudus.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Sreni Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Jepara, Minggu (15/5) pukul 17.00 WIB. Selain FR (30), korban dalam peristiwa itu yakni inisial SA (34) dan FD (27) dengan kondisi luka-luka.

Terkait kasus ini, dua tersangka diamankan polisi yaitu IS (31) dan MS (20) Warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari. Berikut ini kronologi peristiwa tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minggu (15/5)

Pukul 15.00 WIB

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kejadian pengeroyokan itu bermula saat pada pemuda Desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka acara halal bihalal dengan mengadakan hiburan musik.

"Kronologi pada hari Minggu (15/5) sekira pukul 15.00 WIB ketiga korban dan para pemuda Desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara musik (hiburan dangdut)," ungkap Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022).

ADVERTISEMENT

Pukul 16.45 WIB

Lanjut Warsono, setelah pulang dari Kudus, para korban ada tiga orang mendapatkan kabar jika ada pemuda Desa Ngetuk sedang berkumpul di Desa Bendanpete membawa senjata tajam. Lantas ketiga korban itu membawa senjata tajam dan mengecek ke lokasi.

"Kemudian korban SA pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis pisau kemudian tiga korban mengecek ke Desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga sambil membawa beberapa botol kosong untuk berjaga-jaga," jelasnya.

Pukul 17.00 WIB

Warsono menjelaskan ketiga korban datang ke lokasi. Ternyata di lokasi ada sekelompok pemuda Ngetuk yang berkumpul. Ketiganya pun turun dan motor dan dihampiri pemuda Ngetuk yang sama-sama membawa senjata tajam. Dari situ terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian.

Dua korban dari Desa Muryolobo berhasil melarikan diri dengan kondisi terluka. Sedangkan korban FR terkena sabetan senjata IS yang menyebabkan meninggal dunia di lokasi.

"Di sisi lain tersangka MS melakukan perusakan sepeda motor yang dibawa ketiga korban," sambung dia.

Selasa (24/5)

Dari kejadian ini, lanjut Warsono, polisi melakukan penyelidikan. Alhasil kedua tersangka IS dan MS ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui bekerja di Bekasi. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah kejadian tersebut kami tim Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga hari Selasa (24/5) tim gabungan melakukan penangkapan dua orang tersangka di rumah keluarga beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Di mana kedua bekerja tempat usaha di keluarga tersebut. Kedua tersangka dibawa ke polres untuk proses lebih lanjut," ungkap Warsono.

Lebih lanjut, masih ada beberapa pelaku lainnya yang buron. Sedangkan dua tersangka yang sudah ditangkap terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Dan terhadap tersangka yang lain yang sudah identifikasi sampai saat ini dan masih diburu tim gabungan. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah parang, senapan angin, pecahan batu, sarung pedang kayu yang sudah rusak, tiga sepeda motor, satu buah proyektil senapan angin, dan pecahan botol miras.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut sempat membuat dua desa di daerah tersebut memanas. Polisi melakukan penjagaan di perbatasan desa. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi serangan balasan.




(rih/ahr)


Hide Ads