Pria di Klaten Digerebek Polisi Saat Timbang Sabu Senilai Rp 300 Juta

Pria di Klaten Digerebek Polisi Saat Timbang Sabu Senilai Rp 300 Juta

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 25 Mei 2022 20:28 WIB
Polres Klaten jumpa pers kasus sabu, Rabu (25/5/2022).
Polres Klaten jumpa pers kasus sabu, Rabu (25/5/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Tersangka pengedar sabu digerebek polisi di rumahnya di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Saat penggerebekan, pria inisial K (32) tengah menimbang sabu senilai Rp 300 juta.

"Anggota pada tanggal 15 Mei mendapatkan informasi ada peredaran gelap narkoba di Desa Troketon, Kecamatan Pedan. Tim opsnal menyelidiki dan dilakukan geledah dan tertangkap tersangka inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022).

Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 329 gram.

"Nilainya sekitar Rp 300 juta. Barang baru ditimbang saat digerebek," jelas Mulyanto.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pria inisial C (38) warga Troketon, Pedan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap pria inisial R (35) warga Boyolali.

"Dari K kita kembangkan di tangkap C, barang ternyata dari Jakarta dibawa oleh R, warga Tambak, Boyolali. Barang dibawa dari Jakarta dengan upah Rp 1,5 juta," paparnya.

"Kalau jualnya berapa kita belum tahu, barang dari Jakarta dibawa R," imbuhnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Dari pengakuan para tersangka, lanjut Mulyanto, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya.

"Kita jerat pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena di atas 5 gram maka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar," pungkas Mulyanto.

Di kesempatan yang sama, K mengaku hanya disuruh orang dari Jakarta dengan dipandu. Disebutnya sabu belum ada yang diedarkan.

"Saya hanya disuruh orang dari Jakarta, dipandu. Baru ditimbang belum ada yang diedarkan, masih utuh," ungkap K kepada wartawan.




(rih/sip)


Hide Ads