Dua orang jadi tersangka pengeroyokan yang menyebabkan FR (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Jepara tewas dengan luka bacok usai menonton dangdut di Kudus. Polisi pun mengungkap modus para tersangka nekat membacok korban.
"Modus operandi dari kejadian ini adalah bahwa tersangka ini tidak senang yang tidak dikenal yang diduga dari desa sebelah (diduga dari Desa Muryolobo) melewati Desa Ngetuk kemudian melempari botol kaca pemuda Desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang untuk berkelahi," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022).
Dia mengatakan kejadian pengeroyokan di Jalan Raya Sreni Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari pada Minggu (15/5) pukul 17.00 WIB. Warsono mengatakan dalam kejadian ini ada satu korban meninggal dan dua korban luka bacok. Dua tersangka berinisial IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yaitu berinisial FR (30) (sebelumnya disebutkan AR warga Desa Muryolobo), kemudian SA (34) dan FD (27) dengan kondisi luka-luka. Dari kejadian ini ada dua tersangka yang diamankan yaitu IS dan MS warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari," terang dia.
Warsono menjelaskan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah parang, pecahan batu hingga senapan angin.
"Barang bukti yang diamankan satu buah parang yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban dan beberapa pakaian korban atau pelaku, pecahan batu, sarung pedang kayu yang sudah rusak, tiga sepeda motor, satu buah proyektil senapan angin dan pecahan botol miras," ungkap Warsono.
Menurutnya, masih ada beberapa pelaku lainnya yang buron. Kedua tersangka ini pun mendekam di tahanan Polres Jepara. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dan terhadap tersangka yang lain yang sudah identifikasi sampai saat ini dan masih diburu tim gabungan. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Warsono.
(rih/ahr)