Dituding Rekayasa Kasus, Anggota Polres Boyolali Diperiksa Propam Polda

Dituding Rekayasa Kasus, Anggota Polres Boyolali Diperiksa Propam Polda

Jarmaji - detikJateng
Minggu, 15 Mei 2022 16:20 WIB
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Sabtu (14/5/2022).
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Sabtu (14/5/2022). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Anggota Satuan Narkoba Polres Boyolali diperiksa Bidang Propam Polda Jateng. Mereka dilaporkan ke Polda Jateng oleh pihak keluarga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Dimas Andi Satria Nanggala. Pihak keluarga menduga Dimas dijebak atau ada rekayasan dalam penangkapan tersebut.

"Terkait tudingan pihak keluarga tersangka akan adanya rekayasa oleh penyidik hal ini juga sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng," kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Sabtu (14/5/2022).

Bid Propam Polda Jateng disebutnya masih mendalami tudingan tersebut. Eko meminta semua pihak untuk menghormati prosesnya dan menunggu hasilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk prosesnya mari kita hormati bersama, mari kita tunggu terkait dengan hal tersebut sudah dilakukan tindak lanjut," imbau dia.

Dimas ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 19.35 WIB. Lokasi penangkapan di pinggir jalan wilayah Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

ADVERTISEMENT

Dimas ditangkap petugas sesaat setelah mengambil bungkusan yang digantung pada sebuah pohon. Bungkusan tersebut berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu. Oleh petugas, Dimas kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Eko Kurniawan menjelaskan sebelum menangkap Dimas, petugas Sat Narkoba telah melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu bermula dari informasi akan ada seseorang yang akan mengambil narkoba di suatu wilayah.

Pada saat itu, petugas melihat ada orang yang dicurigai ada di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkoba ada pada Dimas.

Dia menyebut penyidikan terhadap tersangka Dimas telah selesai dilakukan di Polres Boyolali. Penyidik Sat Narkoba sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Bahkan berkas perkara Dimas sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Selain itu, pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti juga sudah dilakukan.

"Penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Dimas Andi Satria, oleh penyidik Sat Narkoba Polres Boyolali sudah selesai. Penyidik sudah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujarnya.

Kasus itu selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali.

"Persidangan di pengadilan yang akan membuktikan tersangka bersalah atau tidak. Untuk itu kami selaku pimpinan Polres Boyolali meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Eko.




(sip/ams)


Hide Ads