Seorang pria di Jepara kepergok mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun. Perbuatan bejat itu kepergok oleh istrinya.
Dalam pemeriksaan, ternyata pria berinisial A (25) itu juga pernah menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Kejadian Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Mayong, Jepara," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil kesempatan saat istrinya tidak berada di rumah. Dalam peristiwa itu, pelaku sengaja menyuruh istrinya keluar rumah agar punya kesempatan berdua dengan anak tirinya.
"Ibu korban yang merupakan istri dari tersangka disuruh tersangka untuk mengecek saldo ATM," kata dia.
Hanya saja, ternyata ibu korban tidak lama keluar dari rumah. Saat tiba di rumah, dia melihat suaminya tengah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Dia lantas menanyai anaknya terkait dengan perbuatan suaminya. Ternyata, anak tersebut mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar keterangan itu, ibu korban lantas melapor ke polisi.
Saat ini A telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.
"Tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.
(ahr/rih)