Tim forensik telah melakukan autopsi terhadap jenazah Ngatiman alias Proyo (38), pria asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tewas dianiaya selingkuhan istrinya. Hasil sementara ditemukan luka tindak kekerasan di tubuh korban.
"Terkait kegiatan pemeriksaan autopsi korban bersama tim dari rumah sakit Bhayangkara Polda DIY, untuk hasil sementara secara lisan memang adanya kekerasan sebelum terjadinya kematian korban," ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tri Romadhon Astanu, saat ditemui wartawan usai pelaksanaan autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngede, Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Kamis (12/5/2022).
Tri menjelaskan luka tanda kekerasan ditemukan di kepala bagian belakang dan depan. Kemudian juga terdapat goresan luka di dada korban. Temuan ini nantinya masih diteliti oleh tim forensik sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab pasti kematian Proyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Luka) Di bagian kepala belakang, bagian kepala depan, kemudian di dada. Untuk secara rincinya nanti lebih lanjut dijelaskan tim forensik," ucapnya.
Kendati masih perlu diteliti lebih lanjut, Tri memastikan bahwa secara lisan luka-luka pada tubuh korban mengindikasikan adanya kekerasan.
"Ya betul. Indikasi kekerasan sudah kita pastikan secara lisan, kalau memang ada kekerasan sebelum adanya kematian dari si korban," ujar dia.
Pelaksanaan autopsi sendiri berlangsung selama hampir lima jam terhitung sejak pukul 08.00 WIB. Proses ini melibatkan 19 personel tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY, serta unsur terkait seperti Inafis Polres Kulon Progo, dan jajaran Polsek Kokap.
Diberitakan sebelumnya, Ngatiman alias Proyo (38) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan selingkuhan istrinya. Kasus ini terjadi di wilayah Dusun Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, pada Rabu (4/5), tetapi baru diketahui oleh kepolisian pada Minggu (8/5).
Proyo ditemukan tak bernyawa di jalan cor blok yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya pada Rabu (4/5) malam lalu. Jasadnya sudah dikebumikan di TPU Ngeden, desa setempat sehari kemudian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menggali keterangan dari 6 orang saksi, terdiri dari istri dan tetangga sekitar rumah korban. Dari sinilah terkuak fakta bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat terlibat keributan dengan seorang pria berinisial SR alias K (45). K sendiri merupakan tetangga korban.
Polisi kemudian mencari keberadaan K untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam proses interogasi K mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Pemicunya karena ketahuan telah bermesraan dengan istri korban.
K kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ia akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa dengan masa hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(sip/rih)