Bantah Terima Suap-Gratifikasi, Bupati Banjarnegara Nonaktif: Demi Allah

Bantah Terima Suap-Gratifikasi, Bupati Banjarnegara Nonaktif: Demi Allah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 10 Mei 2022 20:01 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang digelar online di PN Tipikor Semarang, Selasa (10/5/2022).
Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 yang digelar online di PN Tipikor Semarang, Selasa (10/5/2022). Foto: Tangkapan Layar
Semarang -

Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima suap dan gratifikasi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi Sarwono sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Demi Allah saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tidak pernah," Kata Budhi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rochmad itu, Budhi mengatakan dirinya tidak pernah meminta kontraktor menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standarisasi itu kita ikut sama provinsi, karena harga dari kabupaten tidak lebih dari provinsi," ujar Budhi.

Jaksa Penutur Umum (JPU) dari KPK kemudian menanyakan soal Peraturan Bupati (Perbup) tentang standarisasi harga proyek di lingkup Pemkab Banjarnegara yang ditandatangani Budhi, atau yang akrab disapa Wingchin itu.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak ingat pernah tanda tangan itu," ujar Budhi.

JPU kemudian mempertanyakan kenapa Budhi sebagai bupati malah tidak mengetahui isi dokumen yang ditandatangani. Namun, Budhi tetap kukuh dengan jawabannya. "Tidak pak," kata Budhi.

Budhi juga membantah soal dirinya disebut menjanjikan kepada beberapa kontraktor akan memenangkan lelang proyek. Budhi mengatakan saat itu dia meminta para kontraktor mengikuti proses.

"Saya jawab ikuti proses lelangnya saja. Kalau persyaratannya nanti komplit, Insya Allah menang. Saya ngomong itu ke semua," kata Budhi.

JPU pun meminta Budhi agar mendatangkan kontraktor yang diajak bicara itu. Sebab, menurut JPU, tidak ada saksi yang menyampaikan keterangan seperti yang disampaikan Budhi. Namun, Budhi mengaku lupa. "Saya lupa, Pak," katanya.

Sementara itu, terdakwa kedua Kedy Afandi mengaku pada pertemuan pertama dengan para kontraktor sempat ada pembicaraan soal menaikkan HPS 20 persen. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi.

"10 persen buat kamu (para kontraktor), 10 persen buat saya," kata Kedy menirukan ucapan Budhi saat itu. Namun, menurut Kedy, hal itu tidak terealisasi.

Jaksa pun menanyakan maksud kata persen yang disampaikan Kedy. "Apakah maksudnya 20 persen itu dari keuntungan?" tanya Jaksa. "Saya tidak tahu sampai situ," jawab Kedy.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi dan tersangka lain, Kedy Afandi, telah ditahan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.




(dil/dil)


Hide Ads