Empat saksi diperiksa dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono hari ini. Salah satunya adalah sopir Budhi yang ditunjuk menjadi direktur perusahaan konstruksi.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Tipikor Semarang itu, saksi bernama Mistar tersebut dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Mistar sebelumnya bekerja sebagai sopir di PT Bumi Redjo milik Budhi. Oleh almarhum ayah Budhi, dia ditunjuk sebagai direktur PT Sutikno Tirta Kencana.
"Betul (ditunjuk menjadi direktur) perusahaan kontraktor jalan. Jadi direktur sejak tahun 2009," kata Mistar di ruang sidang, Semarang, Jumat (4/3/2022).
Ia juga membenarkan dirinya awalnya merupakan sopir yang melayani Budhi, tamu, dan karyawan kantor. Pria lulusan SMP itu juga ditunjuk sebagai direktur atas rasa kepercayaan.
"Saya dari dulu kerja di bagian sopir kantor di Bumi Redjo. Kadang melayani Pak Budi, melayani orang kantor, melayani tamu. Kalau (PT) Sutikno setahu saya anak perusahaan," ujar Mistar.
"Saya cuma lulusan SMP, dan diminta oleh almarhum Sugeng Budiarto (ayah Budhi) untuk menjadi Direktur PT Sutikno Tirta Kencana. Waktu itu saya kan sudah lama disitu terus dijadikan direktur, cuma bilang kalau sudah percaya," katanya.
Nama Mistar juga dicatut sebagai pemegang saham PT Sutikno Tirta Kencana. Namun saat ditanya JPU dia mengaku tidak paham dengan itu dan hanya bertugas tanda tangan.
"Saya nggak tahu, Pak. Semua sudah dijalankan saya hanya jadi direktur secara administratif, hanya diminta tanda tangan kalau ada proyek," kata Mistar.
Mistar juga diminta menandatangani pengerjaan proyek yang berhubungan dengan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Yaitu proyek peningkatan sarana Jalan Rakit senilai Rp 24 miliar dan Jalan Banyumas Klampok Banjarnegara dengan nilai paket Rp 35 miliar.
Kemudian ada proyek peningkatan Jalan Banjarmangu senilai Rp 14,6 miliar serta peningkatan ruas jalan di Kecamatan Pengetan Rp 5,7 miliar.
Namun, lagi-lagi saat ditanya JPU Mistar mengaku tidak mengetahui aliran dana pengerjaan proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut.
"Setahu saya ya dikirim ke rekening PT Sutikno Tirta Kencana di BPD, setelah itu tidak tahu lagi kemana keuntungan atau dipindahkan, karena tugas saya hanya diminta tanda tangan," katanya.
Saat ditanya terkait siapa pengendali PT Sutikno Tirta Kencana, Mistar menjelaskan pendirinya adalah Budhi Sarwono, namun ia berkata sejak jadi Bupati Budhi sudah tidak menangani perusahaan itu lagi.
"Iya, Pak Budhi Sarwono (sebagai pendiri). Tapi saya tidak tahu masih di pengurusan PT atau tidak, karena setelah dilantik jadi Bupati Banjarnegara sudah tak pernah menangani PT Sutikno Tirta Kencana," tegasnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
Sidang perdana dimulai sejak 25 Januari 2022 lalu. Dalam sidang yang digelar daring tersebut, Budhi langsung mengungkapkan bantahannya.
(ahr/mbr)