Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang hari ini. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Banjarnegara pada 9 Agustus 2021.
Penggeledahan oleh KPK itu mulai dari kantor Dinas PUPR Banjarnegara, kantor Bupati Banjarnegara, hingga rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Banjarnegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kantor Dinas PUPR Banjarnegara, KPK menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tahun 2017-2018.
"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Banjarnegara ditemukan, antara lain, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, KPK juga menggeledah salah satu rumah milik warga berinisial KA di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Dari rumah tersebut, tim KPK membawa sebuah kardus dan dimasukkan ke dalam mobil. Tim KPK juga menggeledah gudang material milik KA yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Penggeledahan juga dilakukan di basecamp sebuah perusahaan pengolahan aspal di Kabupaten Purbalingga.
KPK akhirnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka pada 3 September 2021. Budhi diduga melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budhi langsung ditahan bersama tersangka lainnya, KA.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Malam hari ini, sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/9/2021).
Budhi Sarwono adalah Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 yang berpasangan dengan Syamsudin. Sedangkan KA merupakan ketua tim sukses pasangan Budhi Sarwono-Syamsudin saat Pilkada Banjarnegara tahun 2017.
KA juga pernah aktif di partai politik. Dia sempat menduduki jabatan wakil ketua di DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjarnegara beberapa tahun lalu. Namun, KA kini sudah tidak aktif di parpol.
"Aktif (di PPP) dulu pas bupatinya mau nyalon. Bahkan di kepengurusan sempat menjadi wakil ketua DPC. Tapi setelah Pilkada sudah tidak aktif lagi," terang Plt Ketua DPC PPP Banjarnegara, Edi Purwanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/9/2021).
Dalam sidang perdana hari ini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Budhi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dipimpin hakim ketua Rochmad. Sidang digelar daring dengan dua terdakwa yang mengikuti sidang dari Jakarta.
JPU menyebut dalam kasus yang terjadi 2017-2018 itu Budhi (terdakwa I) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (terdakwa II), mengikutsertakan perusahaan terdakwa I yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, di mana terdakwa I adalah selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur atau memploting agar tiga perusahaan itu ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1).
Selain itu jaksa juga menyebut ada gratifikasi yang diterima terdakwa dengan nilai total Rp 7,4 miliar yang diberikan oleh berbagai pihak.
Jaksa mengatakan Budhi menyampaikan perintah dalam pertemuan dengan pengusaha bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20 persen dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada terdakwa I melalui terdakwa II.
Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan keberatan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Jumat (4/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(dil/sip)