Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyoroti kasus penjebolan tembok bekas benteng Keraton Kartasura. Sejumlah petugas dari Kejagung sore ini mendatangi lokasi tembok di Kelurahan Kartasura, Sukoharjo.
"Di Kejagung ada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. Kita fungsinya di penguatan kebudayaan. (Kasus) Ini kan masuk kebudayaan. Cagar budaya ini masuk di sana," kata Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung, Ricardo Sitinjak, di lokasi tembok eks Keraton Kartasura, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, kedatangan Kejagung bukan dalam rangka menangani proses hukumnya. Saat ini proses hukum sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya tetap akan mencari informasi secara langsung orang-orang yang berkaitan dengan kejadian ini. Informasi tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk pengambilan langkah selanjutnya.
"Penyidik tidak kami ganggu. Kami ingin memantau, menyinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Tugas kita di situ. Kita hanya mewawancarai, nanti kami analisa, bagaimana petunjuk pimpinan selanjutnya, langkah-langkahnya," ujarnya.
Selain itu, kehadirannya juga untuk memastikan bahwa bangunan tembok eks Keraton Kartasura tersebut ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah.
"Kita imbau aparat terkait untuk segera dilestarikan. Agar pemerintah turut serta, dalam rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusannya, biar tertata rapi, biar indah," tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya, Harun Ar-Rasyid, mengatakan sudah memeriksa delapan orang. Mereka masih berstatus terperiksa.
"Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, baik itu dari masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan maupun ahli cagar budaya maupun kabupaten. Statusnya masih terperiksa, belum ada tersangka," kata Harun saat dijumpai di lokasi tembok eks Keraton Kartasura, Selasa (10/5).
Selanjutnya, PPNS akan melakukan gelar perkara pekan depan. Pihaknya akan menentukan apakah ada tersangka dalam penjebolan tembok eks Keraton Kartasura ini.
"Insyaallah nanti gelar perkara pekan depan. Nanti setelah gelar perkara Kita tentukan naik ke penyidikan atau seperti apa," ungkapnya.
(rih/sip)











































