Seorang pemuda di Kota Tegal, RAF (24) ditangkap lantaran memerkosa anak di bawah umur. Pria asal Brebes tersebut merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka RAF kini terancam 15 tahun penjara setelah diduga memperkosa anak perempuan di bawah umur di Taman Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana pada 19 April 2022 lalu.
"Tersangka adalah residivis kasus yang sama, pernah dipenjara 6 tahun. Kali ini dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," kata Rahmad didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky di Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya itu, awalnya tersangka berpura-pura mengajak berkenalan untuk menjalin pertemanan melalui media sosial.
Korban kemudian dirayu untuk bertemu dengan dijanjikan akan diberi sejumlah uang. Korban akhirnya mau menemui tersangka di sebuah taman.
"Saat korban datang, tersangka memaksa mengajak ke semak semak dan memaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman senjata tajam parang," terang Rahmad.
Setelah puas melancarkan aksinya, Kapolres meneruskan, tersangka bahkan berupaya memperkosa korban untuk kedua kalinya. Namun korban berpura-pura kesurupan agar tak kembali diperkosa.
"Tersangka yang marah kemudian memukul. Korban yang awalnya pura-pura kesurupan selanjutnya pura-pura pingsan. Saat tersangka lengah, korban kabur melarikan diri," kata Rahmad.
Korban saat itu berlari dalam keadaan tak memakai baju. Wanita ini akhirnya ditemukan warga sekitar dan kemudian diantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Polisi yang bergerak cepat selanjutnya berhasil menangkap tersangka dan menjebloskan ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.
(ahr/ahr)