Seorang pemuda berinisial DAM (23), warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dikeroyok sekelompok pemuda mabuk hingga menderita luka bacok. Para pelaku diduga merasa sakit hati karena dipermalukan oleh pacar korban.
"Modusnya para pelaku tersebut terpancing emosi karena terpengaruh efek mengkonsumsi alkohol. Jadi antara pelaku dan rombongannya merasa sakit karena dipermalukan oleh pacar korban," jelas Kapolsek Bae, AKP Ngatmin kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolsek Bae, Jumat (22/4/2022).
Ngatmin mengatakan dari 5 pelaku, empat di antaranya berinisial HS (26), FM (26), MRL (20), dan JM (21). Adapun satu pelaku belum tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngatmin mengatakan, kejadian ini bermula saat rombongan pelaku menghadang korban yang hendak pulang ke rumahnya. Korban dihadang lima pemuda ini di jalan Kudus-Colo tepatnya Desa Panjang, Kecamatan Bae, pada Kamis (21/4) pukul 03.00 WIB.
Setelah itu, para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban. Di antara para pelaku, ada yang membawa senjata tajam berupa pisau dan celurit. Korban pun mengalami luka bacok di bagian bahu kanan.
Korban dilarikan ke rumah sakit. Warga yang melihat kejadian tersebut pun melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Terjadi perselisihan dan di antara pelaku sempat memukul dan ada yang membawa senjata tajam dan kemudian bacok kepada korban yang mengakibatkan bahu kanan korban mengalami luka. Kemudian teman-teman korban melarikan diri, korban melarikan diri ke rumah penduduk. Setelah para pelaku kemudian melarikan diri, warga yang menolong kemudian melaporkan ke Polsek Bae," terang Ngatmin.
Dia mengatakan keesokan harinya empat pelaku diamankan polisi. Ketiga pelaku diamankan di wilayah Undaan, Kudus dan satu pelaku diamankan di rumahnya di Kabupaten Demak.
"Paginya melaksanakan penangkapan terhadap pelaku jumlahnya kurang lebih ada 5 orang, dan yang satu belum tertangkap, yang tertangkap baru empat orang. Pelaku ditangkap di Undaan, yang tiga di Desa Lambangan Kecamatan Undaan, yang satunya ditangkap di Demak," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa celurit dan pisau. Para pelaku pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan satu korban luka pasal 170 KHUPidana ancaman 5 tahun penjara," ungkap dia.
"Barang bukti ada celurit dan pisau yang digunakan para pelaku. Celurit digunakan pelaku yang tertangkap, yang pisau belum sempat digunakan," sambung Ngatmin.
Sementara, tersangka HS mengatakan sebelum terjadi pengeroyokan teman pelaku dan pacar korban sempat cekcok di kafe wilayah Kecamatan Kaliwungu. Hingga akhirnya para pelaku ini menghadang korban yang hendak pulang ke rumah.
"Perempuan dua-duanya itu bertengkar, terus yang laki-laki semua merelai dan terjadi pertengkaran itu semua, posisi sedang mabuk. Yang perempuan ada 4 orang, teman kita dua, teman sana ada dua. Masalahnya tidak tahu sudah itu," jelas HS saat dihadirkan di Mapolsek Bae siang ini.
"Itu mau misah yang laki-laki ikut-ikutan tersulut emosi. Saya sempat memukul tangan kosong," sambung dia.
(aku/sip)