Dikutip dari website jateng.tilang.id, Jumat (22/4/2022), ETLE Jateng di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi," demikian tertulis dalam pendahuluan terkait penjelasan ETLE Jateng.
Cara Kerja ETLE Jateng
ETLE Jateng: Proses akuisisi bukti pelanggaran
- Sensor Camera
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas - Validasi Bukti
Pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR) - Validasi Data Regident
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor - Pencetakan Dokumen
Pencetakan surat konfirmasi pelanggaran. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop - Pengiriman
Pengiriman surat konfirmasi via POS
ETLE Jateng: Konfirmasi dan Penyelesaian
- Pengiriman
Pengiriman surat konfirmasi via POS - Konfirmasi
- Penyelesaian
Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Posko ETLE Jateng untuk konfirmasi dan penyelesaian pelanggaran berada di Jalan Pahlawan No 1 Semarang yang buka pada Senin-Jumat pukul 08.30-14.00 WIB.
Sementara melalui video di akun YouTube Polda Jateng disampaikan penjelasan bahwa sistem tilang dengan teknologi yang secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam pelanggaran, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Pelanggar terekam kamera CCTV, data pelanggar yang terekam yakni jenis kendaraan dan pelat nomor pelanggar. Data pelanggar selanjutnya diidentifikasi melalui Smart Regident Center (SRC).
Kemudian, surat bukti pelanggar dikirim pihak kepolisian melalui Kantor Pos kepada terduga pelanggar. Selanjutnya surat konfirmasi dikirim kepada terduga pelanggar.
Setelah petugas pos menyampaikan surat bukti pelanggar dari kepolisian, terduga pelanggar dapat melakukan konfirmasi paling lambat 3 hari setelah surat diterima terduga pelanggar melalui:
- Pos polisi Simpang Lima
- Layanan aduan WA: 085757572001
- SMS: 081548024940
Jika terduga pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka petugas akan memblokir STNK.
ETLE Jateng: Metode Konfirmasi
Metode konfirmasi digunakan agar terduga pelanggar bisa mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan sudah dijual kepada pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan diberikan surat tilang serta kode BRIVA sebagai kode virtual untuk melakukan pembayaran tilang di Bank BRI atau pelanggar bisa hadir dalam persidangan.
Bagaimana jika tilang elektronik tidak dibayar?
Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran maka petugas secara otomatis akan memblokir STNK.
"Segera sesuaikan data kendaraan Anda (balik nama) agar Anda mengetahui jika kendaraan yang Anda gunakan mengalami pelanggaran lalu lintas," imbau Polda Jateng dalam akhir videonya.
(sip/rih)