Bripda D Incar Hotel Melati, 15 Kali Peras Pasangan Diduga Selingkuh

Bripda D Incar Hotel Melati, 15 Kali Peras Pasangan Diduga Selingkuh

Ari Purnomo - detikJateng
Jumat, 22 Apr 2022 12:25 WIB
Bripda D, polisi Wonogiri yang ditembak tim Polresta Solo lantaran memeras.
Bripda D, polisi Wonogiri yang ditembak tim Polresta Solo lantaran memeras. Foto: Istimewa Polisi.
Solo -

Komplotan pemeras Bripda D diketahui sudah beraksi sebanyak 15 kali. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui komplotan Bripda D mengincar pasangan yang diduga berselingkuh di hotel melati.

"Intinya mereka komplotan yang melakukan pemerasan. Sasaran mereka yang diindikasikan pasangan selingkuh dan mengakses hotel melati," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (22/4/2022).

Pasangan yang menjadi sasaran itu, lanjut Kapolresta, kemudian didokumentasikan oleh komplotan Bripda D. Hasil dokumentasi ini lantas dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mendokumentasikan, kemudian bahan itu dijadikan bahan pemerasan," ucapnya.

Ditanya wartawan mengenai besaran uang yang diperas komplotan Bripda D dari para korbannya, Ade tidak menerangkan secara detail. "Jumlahnya bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ade menambahkan, bahwa senjata yang dibawa oleh tersangka merupakan senjata rakitan. "Itu senjata rakitan," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali. Hanya saja, Ade belum mengungkap sejak kapan Bripda D dan komplotannya melakukan aksi pemerasan.

"Nanti, masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda D alias PPS adalah anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang tertembak dalam sebuah penyergapan oleh tim Resmob Polresta Solo pada Selasa (19/4) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyebut modus komplotan ini mengintai orang yang sedang check in di sebuah hotel dan memotretnya. Lalu komplotan tersebut mendatangi rumah korban dan meminta uang berbekal foto yang diperoleh.

"Anggota ini memang bermasalah, ya. Sebelumnya sudah dilakukan tiga kali sidang disiplin dengan kasus berbeda," kata Iqbal di Mapolda Jateng, kemarin (21/4).

Iqbal mengatakan, Bripda D membawa senjata api (senpi) saat melakukan pemerasan. "Senpinya jenis revolver, tapi rakitan, yang sudah dimodif, ujungnya dipotong. Dia beli," ujar Iqbal.

Kini, Bripda D terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Adapun tiga orang komplotannya dijerat Pasal 368 atau Pasal 269 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun bui ditambah 1/3 masa hukuman.




(dil/aku)


Hide Ads