Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan komplotan Bripda D alias PPS, anggota polisi Wonogiri yang ditembak tim Resmbob Polresta Solo. Sederet fakta baru terungkap dari pangkal kasus penembakan tersebut.
Bripda D tertembak dalam sebuah penyergapan yang dilakukan tim Resmob Polresta Solo pada Selasa (19/4). Bripda D dan komplotannya diketahui kerap mengintai orang yang check in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan targetnya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.
Bripda D dan komplotannya pun berniat meminta uang sejumlah Rp 14.350.000 kepada korban dan mengancam akan memperkarakan korban dalam kasus perselingkuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet fakta yang terungkap dari kasus penembakan Bripda D:
Komplotan Bripda D mengaku polisi dan melakukan pemerasan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyebut modus komplotan ini yakni mengintai orang yang sedang check in di sebuah hotel dan memotretnya. Lalu komplotan tersebut mendatangi rumah sasarannya dan meminta sejumlah uang dengan berbekal foto yang diperoleh.
Komplotan ini berjumlah empat orang, termasuk Bripda D. Mereka mendatangi rumah pelapor, WP, di Laweyan, Solo dengan mengaku polisi sembari menunjukkan lencana polisi. Korban lalu dibawa masuk ke dalam mobil Xenia dan kemudian dituduh berselingkuh dengan foto yang diambil pada Minggu (17/4).
WP pun diancam akan diperkarakan tentang perselingkuhan dan dimintai sejumlah uang. Merasa menjadi korban pemerasan WP lalu membuat pengaduan ke Polresta Solo.
Bripda D otak komplotan pemerasan
PPS alias Bripda D diketahui merupakan otak aksi.
Bripda D pernah 3 kali sidang disiplin
Bripda D diketahui sudah tiga kali menjalani sidang disiplin dengan kasus berbeda. Anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri itu pun dikenal bermasalah.
"Anggota ini memang bermasalah, ya. Sebelumnya sudah dilakukan tiga kali sidang disiplin dengan kasus berbeda," kata Iqbal.
Kasus dugaan pemerasan yang berujung penembakan itu merupakan kasus keempat Bripda D berurusan dengan Propam. Sebelumnya Bripda D pernah membubarkan latihan kelompok silat dengan senjata api, melakukan tindak penganiayaan terhadap pacarnya, dan berfoto dengan tahanan residivis yang kemudian memicu bentrok perguruan bela diri.
Bripda D bawa senpi revolver rakitan
Anggota Polres Wonogiri Bripda D diketahui membawa senjata api (senpi) saat melakukan pemerasan. Senjata berjenis revolver itu juga sudah dimodifikasi. Polisi pun mendalami soal kepemilikan senpi Bripda D tersebut.
"Senpinya jenis revolver tapi rakitan yang sudah dimodif, ujungnya dipotong. Dia beli," ujar Iqbal.
Bripda D terancam dipecat
Iqbal menyebut Bripda D terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara tiga orang komplotannya dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 269 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun bui dan ditambah 1/3 masa hukuman.
(ams/ams)