Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya UF atau Dila (7) bocah asal Dukuh Blateran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, akibat dianiaya dua kakak sepupunya. Hingga kini ada lima orang saksi yang sudah diperiksa polisi untuk kasus ini.
"Sampai hari ini sudah ada lima orang yang kami periksa, tersangka G dan F, kemudian adik tersangka, dan juga warga," terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (14/4/2022).
Selain itu polisi juga masih akan memeriksa sejumlah saksi lain. Termasuk juga ahli yang mengautopsi korban dan guru di sekolah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini rencana akan memeriksa saksi Amirotu Diana (istri tersangka G), dan besok Sabtu guru TK korban, dan ahli yang melakukan autopsi korban," paparnya.
Setelah pemeriksaan para saksi, polisi juga akan menggelar rekonstruksi.
Diberitakan sebelumnya, Dila tewas setelah dianiaya oleh dua sepupunya yakni Fajar (18) dan Galih (24). Keduanya telah berstatus tersangka.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Wahyu mengungkap sebelumnya Dila diasuh oleh ibu dari kedua tersangka yakni Kartini. Namun setelah Kartini merantau ke Jakarta, Dila tinggal bersama Galih dan Fajar.
Fajar dan Galih menganiaya Dila sejak 3 bulan lalu. Galih pernah memukul kepala Dila dengan tangan lebih dari sekali pada Februari lalu.
"Alasannya korban tidak mau belajar hafalan Al-Qur'an, tapi malah bermain," kata Wahyu, Rabu (13/4).
Galih juga menganiaya Dila menggunakan gagang pel lantai. Dila juga pernah diikat dengan rafia.
"Tapi korban bisa kabur. Kemudian korban diajak pulang dan dipukul dengan seblak kasur dari rotan dan diikat lagi dengan rafia," imbuh Wahyu.
Sedangkan Fajar pernah memukul Dila dengan tangan kosong maupun dengan potongan bambu. Selasa (12/4) lalu, Fajar menendang Dila hingga terjatuh dan kepala belakangnya terbentur lantai. Siksaan terakhir itu menyebabkan Dila meninggal.
(sip/rih)