Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Ibu korban yang mendapat kabar aksi bejat suaminya berinisial S (49) itu lantas melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ratri Ratnawati menjelaskan, kejadian bermula saat korban melapor ke saudaranya atas perlakuan ayah tirinya yang mengarah ke tindak pemerkosaan pada bulan Februari di Kapanewon Tanjungsari. Selanjutnya, pertengahan bulan Maret ibu korban melaporkan suami yang belum lama dinikahinya itu.
"Kejadiannya yang awal saat pertengahan Februari dan kedua akhir bulan Februari. Kejadiannya siang hari, ketika ibu korban ke ladang. Kalau untuk laporannya tanggal 14 Maret, yang dilaporkan suaminya atau ayah tiri korban usia 49 tahun pekerjaan petani," kata Ratri kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Ratri menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan nantinya berujung pada pemeriksaan terhadap S. Dari keterangan saksi-saksi dan korban, S telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
"Keterangan dari saksi-saksi dan korban sudah dua kali (ayah cabuli anak tiri). Nah, ketiga kalinya korban berontak dan lapor ke saudaranya itu," ujarnya.
Dari keterangan, untuk modus S mendatangi korban dan membawanya ke dalam kamar.
"Paksaan ada sedikit tapi masih kami dalami, begitu pula dengan adanya ancaman terhadap korban. Karena kondisi anaknya saat ini masih labil sehingga semua masih harus diperdalam lagi," ucapnya.
"Yang jelas dari keterangan itu saat kejadian ibunya baru ke ladang. Untuk kejadiannya di kamar, yang jelas sudah (terjadi persetubuhan)," lanjut Ratri.
Ratri menyebut pihaknya belum menentukan tersangka dari laporan yang masuk tersebut. Nantinya, setelah memeriksa saksi-saksi polisi akan berlanjut dengan pemanggilan terhadap S.
"Pemeriksaan masih saksi-saksi ada tiga orang, setelah saksi-saksi selesai semua baru terlapor kita panggil," katanya.
(rih/sip)