Empat pemuda di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi gegara pamer senjata tajam di status WhatsApp (WA). Penangkapan dilakukan karena aksi pelaku berpotensi membuat resah masyarakat.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan penangkapan ini bermula dari sebuah video viral berisi aksi pemuda sedang pamer sajam jenis celurit. Video itu menyebar di sosial media dan grup WhatsApp warga Kulon Progo pada Kamis (7/4) malam.
"Setelah beredarnya di dunia maya tentang postingan seseorang menggunakan sebo kemudian memegang senjata tajam yang beredar di medsos, penyidik kami melakukan penyelidikan," ucap Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan membuahkan hasil. Malam itu juga, polisi menemukan lokasi pengambilan video, yakni di sebuah rumah di wilayah Karangtengah Kidul, Margosari, Pengasih, Kulon Progo.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang, masing-masing berinisial RAP (22) yang merupakan pemilik rumah, GLT (16), ARS (17) dan VK (20). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sajam meliputi dua celurit, empat pedang, sebuah tali beserta gir, sabuk berisi batu, dan banner bertuliskan Wates Kota Crew.
Fajarini menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kulon Progo, diketahui bahwa sajam itu milik RAP. Sementara pemeran video berinisial ARS dan perekam sekaligus yang memposting di status WA hingga viral adalah GLT, sedangkan, VK dijadikan saksi.
"Empat orang ini kami bawa ke Polres Kulon Progo, didapati bahwa salah satu dari empat orang yang diamankan itu adalah sebagai pemilik senjata tajam, berinisial RAP. Selanjutnya dua orang, masing-masing sebagai pemeran video berinisial ARS, yang merekam sekaligus memosting di WA-nya inisial GLT. Selanjutnya satu orang (VK) dinyatakan sebagai saksi," ucapnya.
Fajarini mengatakan RAP nantinya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sedangkan kepada inisial ARS dan GLT dikenai UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu RAP, yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku tujuan membuat video hanyalah untuk keperluan konten belaka. RAP sendiri tidak menyangka bahwa video itu bakal viral.
"Cuma buat konten aja itu, saya sebenarnya malah enggak tahu mereka (GLT dan ARS) buat itu," kata RAP.
Soal adanya sajam, RAP mengatakan bahwa benda itu sudah dimilikinya sejak lima tahun terakhir. Dia menyebut sajam ini hanya untuk hiasan semata, dan tidak untuk hal-hal negatif.
"Sebenarnya cuma hiasan aja, bukan untuk tawuran," ujarnya.
Terkait banner Wates Kota Crew yang disita polisi, RAP menyebut itu bukanlah nama geng, melainkan kelompok hip hop Kulon Progo. Adapun anggota kelompok ini mencapai 50 orang.
"Bukan geng pak, itu kelompok hip hop aja, anggota kami ada 50-an, kebetulan saya yang dituakan," ucapnya.
(rih/ams)