Edarkan-Tanam Ganja, 3 Pria Ini Diringkus BNNP DIY

Edarkan-Tanam Ganja, 3 Pria Ini Diringkus BNNP DIY

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 07 Apr 2022 17:03 WIB
BNNP DIY jumpa pers kasus ganja, Kamis (7/4/2022).
BNNP DIY jumpa pers kasus ganja, Kamis (7/4/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan tiga orang terkait kasus ganja. Salah satunya berpendapat bisa melegalkan ganja sampai meneliti dengan menanam ganja menggunakan pot sejumlah 13 batang.

Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan menjelaskan, tiga pelaku pria berinisial R (41), D (42) dan F (36). Untuk pelaku F, dia memiliki koleksi buku-buku soal ganja. Di antaranya adalah Politik Hukum Ganja, yang isinya soal upaya bagaimana melegalkan ganja di Indonesia.

"F ini seorang residivis yang ternyata memiliki pandangan atau ideologi, bagaimana melegalkan ganja. Makanya, F ini juga menanam ganja di kamarnya sampai beberapa kali gagal dan berhasil," kata Andi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (7/4/2022).

Andi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Yakni diawali penangkapan R di salah satu apartemen di Jalan Palagan, Sleman.

"Berawal informasi dari masyarakat, petugas BNNP DIY berhasil mengamankan R, karyawan swasta di perusahaan pertambangan terbesar di Papua 5 April lalu sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan barang bukti narkotika gol. I jenis ganja sekitar 300 gram (3 kg), alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM," katanya.

Petugas, lanjut Andi, melakukan pengembangan dan mengamankan D pada 6 April sekitar pukul 03.00 WIB di Berbah, Kabupaten Sleman dengan barang bukti satu linting rokok diduga ganja berat bruto total sekira 0,7 gram.

"Hasil interogasi D mengaku telah menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja atas pesanan dari R dan menyerahkan paket tersebut kepada pelaku. Dari upaya tersebut, D mendapatkan upah berupa satu potong irisan ganja dengan berat sekira 50 gram," katanya.

BNNP DIY jumpa pers kasus ganja, Kamis (7/4/2022).BNNP DIY jumpa pers kasus ganja, Kamis (7/4/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng

Pada Rabu (6/4) pukul 06.00 WIB, kata Andi, BNNP mengamankan F di Jalan Affandi, Depok, Sleman. F merupakan teman dari R dan D.

"Dari F ini, petugas mengamankan 13 batang tanaman jenis ganja, dua bungkus berisi irisan daun kering seberat 55 gram, satu botol plastik bening berisi biji kering ganja sekitar 60 gram, alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, seperangkat alat bantu tanaman, dan beberapa koleksi buku bacaan soal ganja," katanya.

Andi menyebut F merupakan residivis kasus tindak pidana jenis ganja menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melalukan perbuatan penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatan pelaku, untuk R dan D kami kenai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemufakatan Jahat Penyalahgunaan Narkotika," jelasnya.

"Dan F Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," imbuhnya.




(rih/ams)


Hide Ads