Polisi mengamankan 4 remaja yang hendak melakukan melakukan tawuran dengan kelompok lain di Kapanewon Banguntapan. Dari 4 orang tersebut saat ini 2 orang berstatus tersangka karena membawa gir modifikasi dan stick knob.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan kejadian berawal saat Pokdarkamtibmas bersama Polsek Banguntapan melakukan patroli gabungan. Patroli tersebut disebar dari Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan hingga depan Jogja Expo Center (JEC).
"Saat patroli, pokdar yang standby di Jalan Wonosari tepatnya di simpang empat Wiyoro mencurigai kelompok pengendara tiga motor berboncengan melintas lalu lalang dan terkesan mencurigakan," kata Zaenal saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Pokdar membututi kelompok tersebut dari Jalan Wonosari, simpang 4 Wiyoro ke utara sampai Pedukuhan Pelem. Selanjutnya belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur dan Ringroad ke kiri.
"Sesampai di simpang empat ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan. Kejadian itu sekitar pukul 02.00 WIB tadi," ucapnya.
Tidak hanya menghentikan rombongan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan. Saat pemeriksaan tersebut ada 2 pengendara yang berhasil kabur.
"Saat digeledah salah satu dari rombongan itu kedapatan membawa gir yang ditali dengan sabuk warna kuning, dan ada yang membawa stick knob. Terus dua pengendara yang bawa celurit berhasil kabur ke arah timur Jalan Wonosari," ujarnya.
Zaenal mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang kabur yang saat ini masih diburu polisi. Lalu empat orang yang diamankan langsung digelandang ke Polsek Banguntapan.
"Identitas yang melarikan diri atas nama Gendon dan beralamat di Berbah Sleman," katanya.
Kepada polisi, rombongan itu mengaku bernama Mavrasta. Mereka mengaku bertujuan berkeliling di sekitar Kapanewon Banguntapan untuk tawuran dengan kelompok Resistor.
![]() |
Mavrasta melalui Gendon menantang Resistor, namun Resistor tidak datang ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Mereka ini dari Mavrasta dan mau tawuran dengan Resistor di Jalan Wonosari kilometer 6 dan ganti ke Blok O, tapi salah satu kelompok tidak datang. Karena tidak datang mereka berkeliling dari Jalan Wonosari kilometer 6 hingga simpang 4 Ketandan itu tadi," ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan 2 tersangka yakni LS (18), warga Kalurahan Salam, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul dan BSA (17), warga Kalurahan Tegal Tirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar.
"Sementara yang sesuai barang bukti hanya 2 orang dulu, lainnya masih berstatus saksi. Selain itu soal Mavrasta geng apa masih kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951. "Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Orang tua diminta perhatikan anaknya
Berkaca dari kasus ini, Zaenal meminta para orang tua agar betul-betul memperhatikan anaknya. Perhatian itu bisa seperti tidak membiarkan anaknya keluar hingga larut malam.
"Kepada masyarakat kami imbau agar peduli dan tidak membiarkan anaknya keluar hingga larut malam. Kenapa? Agar anaknya tidak terpengaruh dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, selain itu mencegah anak-anaknya menjadi korban juga," ujarnya.
(ams/ahr)