Punya Seribuan Butir Pil Koplo, Pemuda Wonogiri Dibekuk Polisi

Punya Seribuan Butir Pil Koplo, Pemuda Wonogiri Dibekuk Polisi

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Rabu, 06 Apr 2022 17:44 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Wonogiri -

Pemuda Wonogiri ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga mengedarkan obat keras. Polisi mengamankan seribuan butir pil koplo yang siap diedarkan.

"Pada Senin (4/4) lalu kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras," kata Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Dimas Bagus Pandoyo, Rabu (6/4/2022).

Ia mengatakan, pemuda berinisial RA (24) itu merupakan warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota. Penangkapan berawal dari adanya informasi jika di wilayah perkotaan Wonogiri banyak beredar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin lalu, kata Dimas, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri mencurigai tingkah laku dua orang yang sedang beraktivitas di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota. Kedua pemuda berinisial RA dan TP itu diinterogasi petugas. Namun yang menjadi tersangka hanya RA.

"Saat digeledah, RA membawa satu plastik klip kecil yang berisi delapan butir pil daftar G warna kuning. RA juga mempunyai satu strip yang berisi 10 butir obat daftar G tablet 2 mg," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Dimas menuturkan, saat dimintai keterangan RA mengaku masih mempunyai obat-obatan di rumahnya yang belum diedarkan.

"Saat digeledah, terdapat 117 plastik klip kecil. Setiap plastik berisi 10 butir pil daftar G. Totalnya ada 1.170 butir pil," jelasnya.

"Kami juga menemukan 300 butir obat daftar G tablet 2 mg. Barang bukti yang kami amankan berupa tiga pack plastik klip, uang Rp 300.000, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor," lanjutnya.

Menurut Dimas, RA mengedarkan obat keras ke teman-temannya yang sudah menjadi satu jaringan. Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang dengan cara memesan secara online. Pengakuannya, pengiriman barangnya itu dari Tangerang. Namun setelah dicek alamat pengirim paket di Tangerang ternyata fiktif. Saat ini masih kami dalami," kata Dimas.

Atas perbuatannya itu RA dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads