Penjual bahan peledak obat mercon ini yang ditangkap pertama kali berinisial SD (18) warga Kecamatan Mungkid. Dia ditangkap Senin (4/4) sekitar pukul 21.30 WIB, dan ditemukan barang bukti obat mercon jadi seberat 4 kg.
SD mengaku mendapatkan obat mercon dari dari IN (18) warga Kecamatan Salam yang menawarkan melalui Facebook. Selain itu, diamankan pula temannya MN (18), yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menguasai bahan peledak berupa obat mercon siap pakai.
"Senin (4/4), sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti 4 kg obat mercon jadi," kata Sajarod dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka SD membeli obat mercon melalui Facebook dari IN pada Minggu (3/4) dan Senin (4/4) dengan harga Rp 23 ribu per ons. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IN dan temannya MN.
"Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Sajarod.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan, dari keterangan tersangka IN dan MN membuat obat mercon dengan membeli bahannya secara terpisah yaitu potasium, krom dan belerang.
"Kami juga mengamankan bahan-bahan pembuat obat mercon yaitu 5 kg potasium, 3 ons belerang dan 2 kg krom. Sedangkan obat mercon sudah jadi total kami amankan sebanyak 8 kg," kata Alfran.
Obat mercon ini, kata Alfan, termasuk kategori bahan peledak karena dapat menimbulkan ledakan. Dari pengakuan, tersangka ini membuat obat untuk petasan guna menyambut Ramadan dan Idul Fitri.
"Itu masuk kategori bahan peledak obat mercon karena dapat menimbulkan ledakan dan tujuannya untuk digunakan untuk petasan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Dua (tersangka IN dan MN) meracik sendiri," pungkasnya.
(rih/rih)