Kirim Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi, Warga Jepara Ditangkap

Kirim Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi, Warga Jepara Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 06 Apr 2022 17:09 WIB
Kantor Bea Cukai Kudus  Jl. AKBP Agil Kusumadya, Jati Kulon Krajan, Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus
Foto: Kantor Bea Cukai Kudus (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus -

Kantor Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Petugas juga menangkap pemuda berinisial DS yang memiliki rokok dengan cukai palsu itu.

"Karena memenuhi unsur pelanggaran hukum, pelaku DS (26) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bea Cukai Kudus," terang Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Kasus ini terungkap saat Bea Cukai memperoleh informasi adanya rencana pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa kiriman ekspedisi di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Sabtu (26/3). Pihaknya lantas melakukan pengintaian di sekitar lokasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 19.15 WIB petugas mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok ilegal untuk didaftarkan pada jasa pengiriman," jelas dia.

Pihaknya segera melakukan penggeledahan atas paket tersebut. Ternyata paket itu berisi 1.180 bungkus rokok, sebagian tanpa cukai dan sebagian lagi menggunakan cukai palsu.

ADVERTISEMENT

"Total jumlah 23.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, dengan perkiraan nilai barang Rp 26,90 juta dan potensi penerimaan negara Rp 18,02 juta," kata Rini.

Petugas Bea Cukai tidak berhenti di temuan itu. Mereka menggelandang DS ke rumahnya serta melakukan penggeledahan. Di rumah itu petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah jauh lebih besar.

"Kami mengamankan 65 bal rokok ilegal jenis SKM dan SKT itu sebanyak 245.240 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 278,66 juta dengan potensi penerimaan negara Rp 186,45 juta," ungkapnya.

Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal itu.

"Sesuai UU tentang Cukai, pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Rini.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads