Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang putusan kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra dengan terdakwa Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), besok Senin (4/4/2022).
Vonis itu akan dipimpin oleh Ketua PN Solo Suprapti. Menghadapi putusan yang akan dibacakan besok, salah satu kuasa hukum terdakwa Darius Marhendra optimistis kedua kliennya bisa bebas.
"Kami berharap besok majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini bisa lepas dari segala tuntutan dan bebas. Nanti sekiranya bebas dan lepas dari segala tuntutan, kemungkinannya bebas," ujar Darius saat dihubungi detikJateng, Minggu (3/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darius menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa itu lemah dan tidak terbukti.
"Sampai dengan penuntutan JPU menjadi bias atau tidak terbukti. Makanya di pledoi kami tampilkan semua fakta-fakta di persidangan. Dakwaan JPU terhadap pasal 351 KUHP ayat 3 itu sangat lemah dan tidak terbukti," urainya.
![]() |
Dengan begitu, Darius pun optimistis kedua terdakwa bisa bebas dalam putusan yang akan dibacakan majelis hakim, besok.
"Kemungkinan bebas, di mana tidak ada perbuatan itu, tidak melakukan pemoporan. Para saksi juga tidak ada yang menyatakan adanya pemoporan. Di visum juga tidak ada benturan dari depan yang menyebabkan kematian. Semuanya dari arah belakang, itu dari korban sendiri, " ujar Darius.
Meski begitu, Darius menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan besok guna melakukan langkah selanjutnya.
"Kalau bebas, kan JPU mungkin akan mengajukan kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas PN Solo Lucius Sunarno menyampaikan bahwa sidang kasus tewasnya Gilang Endi Saputra ini digelar secara maraton.
"Masa tahanan (kedua terdakwa) tidak bisa lagi diperpanjang, sehingga sidang harus digelar secara maraton," ucapnya.
Dalam kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Gilang Endi Saputra, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
(dil/ahr)