Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice for Gilang kembali demo menuntut Universitas Sebelas Maret (UNS) menindaklanjuti kasus Diksar Menwa yang menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra. Sebaliknya, pihak kampus UNS menegaskan tidak pernah mengabaikan kasus itu.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan hingga saat ini kampus menghormati proses hukum di pengadilan. Pihaknya tidak akan sembarangan memberi sanksi sebelum proses hukum selesai.
"Hasil evaluasi sudah ada sebenarnya. Tapi kami nggak mau mendahului proses hukum, dan hasilnya memang nggak jauh dari fakta persidangan," kata Sutanto saat dihubungi detikJateng, Senin (14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto juga angkat bicara soal tuntutan mahasiswa agar keluarga bisa menerima hasil autopsi. Dia menyebut hal itu bukan wewenang kampus.
"Autopsi itu kan bukan dari kampus, itu tim dokter, pasti data semua ada di kepolisian. Yang jelas kita nggak pernah menutup-nutupi," ujar dia.
Mahasiswa juga menuntut agar Menwa dibubarkan karena sudah tidak relevan dengan kampus. Mengenai hal itu, Sutanto menilai sanksi pembekuan yang sudah diberlakukan selama ini sudah cukup.
"Menwa sudah dibekukan, secara hukum klir. Menurut saya, itu sudah bubar dengan sendirinya, sudah cukup (sanksinya). Menwa itu juga ada di mana-mana, alumninya seluruh Indonesia. Dengan dibekukan itu sudah cukup," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice For Gilang berdemonstrasi di halaman Rektorat UNS. Mereka menuntut kampus untuk menuntaskan kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk-spanduk tuntutan mereka. Spanduk itu antara lain bertuliskan 'Menagih Janji Justice For Gilang' hingga 'Tower Sudah Diresmikan, Kasus GE Diabaikan'.
(ams/ahr)