Demo Lagi, Mahasiswa Tuntut UNS Tuntaskan Kasus Diksar Maut Menwa

Demo Lagi, Mahasiswa Tuntut UNS Tuntaskan Kasus Diksar Maut Menwa

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Senin, 14 Mar 2022 16:21 WIB
Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice For Gilang demo di halaman Rektorat UNS Solo, terkait kasus diksar maut menwa UNS, Senin (14/3/2022).
Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice For Gilang demo di halaman Rektorat UNS Solo, terkait kasus diksar maut menwa UNS, Senin (14/3/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Solo -

Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice For Gilang berdemonstrasi di halaman Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mereka menuntut kampus untuk menuntaskan kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra.

Mahasiswa terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan mulai berkumpul di dekat Gedung SPMB sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian berjalan menuju Rektorat UNS.

Sampai di depan rektorat, massa memulai berorasi. Para mahasiswa juga membentangkan spanduk-spanduk tuntutan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spanduk itu antara lain bertuliskan 'Menagih Janji Justice For Gilang' hingga 'Tower Sudah Diresmikan, Kasus GE Diabaikan'. Massa yang berdiri kemudian duduk mendengarkan orasi.

Humas aksi, Purnomo, mengatakan para peserta berasal dari berbagai organisasi, antara lain BEM fakultas-fakultas di UNS dan organisasi di luar kampus.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut keadilan untuk keluarga dan meminta tanggung jawab dari kampus dan KMS (Korps Mahasiswa Siaga atau Menwa)," kata Purnomo di sela-sela aksi, Senin (14/3/2022).

Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice For Gilang demo di halaman Rektorat UNS Solo, terkait kasus diksar maut menwa UNS, Senin (14/3/2022).Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Justice For Gilang demo di halaman Rektorat UNS Solo, terkait kasus diksar maut menwa UNS, Senin (14/3/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

Menurutnya, hingga kini kampus belum menindaklanjuti penanganan kasus secara internal. Hasil evaluasi kampus terhadap Menwa pun masih belum disampaikan.

"Kami mempertanyakan sanksi akademik, sanksi untuk Menwa. Kami juga menuntut KMS dibubarkan karena tidak ada relevansi di kampus. Kampus berjanji 10 Januari menindaklanjuti tetapi tidak ada tindak lanjut, alasannya kasus sudah masuk persidangan. Padahal yang kita pertanyakan penanganan di internal," ungkap dia.

Purnomo mengatakan mahasiswa juga terus mengawal persidangan. Dari situ, sudah banyak ditemukan fakta-fakta kelalaian dari Menwa.

"Ada banyak fakta pengadilan, seperti pemalsuan tanda tangan, tersangka tidak tahu SOP, pelanggaran jam batas PPKM, dan lain-lain," terang dia.

Untuk diketahui, kasus meninggalnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra telah bergulir di persidangan. Dua orang terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan dan Faizal Pujut Juliono (22).

Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa Gilang, mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, saat mengikuti Diksar Menwa UNS pada Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10) lalu.

Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2) lalu.




(rih/ams)


Hide Ads