Sidang Perdana Diksar Maut Menwa UNS, 2 Pelaku Didakwa Pasal Ini

Sidang Perdana Diksar Maut Menwa UNS, 2 Pelaku Didakwa Pasal Ini

Ari Purnomo - detikJateng
Rabu, 02 Feb 2022 14:15 WIB
Sidang perdana kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS di PN, Rabu (2/2/2022).
Sidang perdana kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS di PN, Rabu (2/2/2022). Foto: Ari Purnomo/detikJateng
Solo -

Dua terdakwa kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra, Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan dan Faizal Pujut Juliono (22) terancam hukuman 7 tahun penjara. Kedua terdakwa didakwa lalai sehingga menyebabkan korban Gilang meninggal.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Solo Suprapti. Jaksa Penuntut Umum Sri Ambar Prasongko yang hadir langsung di persidangan kemudian membacakan kronologi kasus dan dakwaannya.

"Dakwaannya alternatif, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal atau 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menambahkan, dua dakwaan tersebut diharapkan dapat terbukti dalam persidangan yang akan digelar secara maraton. "Di fakta persidangan kita berharap bisa membuktikannya," tuturnya.

Usai jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Suprapti memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum kedua terdakwa apakah akan melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

Namun, tim kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Darius menyampaikan pihaknya sudah cukup untuk mempelajari dakwaan tersebut.

"Tidak eksepsi, sudah memenuhi syarat ya sudah. Akhirnya juga (eksepsi) akan ditolak, kalau kita waktu mempelajari sudah cukup, (tidak) eksepsi karena waktunya pendek." paparnya.

Darius juga menyatakan pihaknya sudah menyiapkan materi untuk disampaikan dalam pembelaan mendatang. "Kita sudah menyiapkan materi pleidoi atau pembelaan," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, PN Solo menjadwalkan sidang perdana kasus meninggalnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra hari ini. Sidang dengan terdakwa NFM dan FP digelar di ruang Umar Seno Aji.

Untuk diketahui, Polresta Solo menetapkan Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan dan Faizal Pujut Juliono (22) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya peserta diksar menwa, Gilang Endi Saputra (21).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa Gilang, mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, saat mengikuti Diksar Menwa UNS pada Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads