Pelaku perampokan studio foto di Kota Semarang dibekuk polisi beberapa jam setelah kabur. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkapkan detik-detik perampokan yang menewaskan seorang sekuriti itu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelaku bernama Rismantoro (24) warga Karangsembung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dirinya mengungkap, pelaku sudah memantau daerah sekitar dan mengunjungi toko tersebut.
"Yang bersangkutan sudah merencanakan dari awal untuk melakukan pencurian," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian hari Senin (29/3) malam, lanjutnya, dia datang ke TKP yang berada di Jalan Diponegoro Semarang. Pelaku sempat tiduran di sekitar lokasi sampai akhirnya dihampiri penjaga malam, Supriono (37).
"Awalnya yang bersangkutan mengecek situasi toko kamera sambil tidur-tiduran lalu ditegur oleh korban penjaga atas nama Supriono. Ditegur lalu diancam mau dilaporkan ke polisi. Setelah melalui proses nego, tidak jadi dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan mengambil batu, dan di dalam tasnya sudah ada sajam yaitu pisau," jelasnya.
Djuhandani menyebut, pelaku lalu minta diantar ke toilet, saat itulah pelaku menghantam kepala korban hingga pingsan. Pelaku kemudian mengambil alat las yang dibawa di motor untuk membongkar rolling door toko. Tapi ternyata pelaku gagal dan mencari jalan lain ke belakang toko lewat plafon.
"Pelaku berupaya membuka rolling door dengan las tetapi tidak berhasil sehingga yang bersangkutan masuk melalui pintu belakang atap plafon," katanya.
![]() |
Saat proses hendak menuju belakang toko ternyata pelaku melihat korban sudah berubah posisi. Saat itulah dengan sadis dia pelaku mengambil pisau dan menusuk korban hingga luka parah di bagian badan dan leher.
Djuhandani melanjutkan, pelaku kemudian menggasak sejumlah kamera, lensa, dan drone termasuk tas. Ia kemudian kabur menuju ke tempat tinggalnya di Kebumen. Pelaku juga sempat membawa kabur handphone korban dan membuangnya ke sungai.
"Yang bersangkutan baru pulang dari TKP dan akan pergi, setelah itu kami buntuti dan di tengah jalan kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku langsung mengaku," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian disertai pemberatan dan atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
(aku/sip)