Kabareskrim Sarankan Korban Investasi Ilegal Bentuk Paguyuban, untuk Apa?

Kabareskrim Sarankan Korban Investasi Ilegal Bentuk Paguyuban, untuk Apa?

Febrian Chandra - detikJateng
Kamis, 31 Mar 2022 12:48 WIB
Ilustrasi investor saham
(Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban)
Blora -

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada para korban penipuan investasi ilegal agar membentuk kelompok paguyuban. Hal itu dinilai cukup bermanfaat agar uang yang didapat oleh para tersangka dari para korban diharapkan bisa kembali ke pemilik.

"Kalau bisa yang menjadi korban ini membuat paguyuban, karena kalau tidak uangnya ini mau dikemanakan. Nanti jangan seperti kasus terdahulu yang mana uangnya disita untuk negara," ucap Agus kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Agus menjelaskan dengan adanya pembentukan kelompok, nantinya semakin mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan pendataan dan pemberkasan dalam mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tolong kepada korban ini untuk membentuk paguyuban, berapa korbannya, berapa kerugiannya sehingga bisa dijadikan bahan untuk menggugat secara keperdataan dan menginformasikan kepada penyidik bahwa nanti akan dilampirkan kepada berkas, nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan," terang dia.

Selain itu, dengan keberadaan kelompok korban-korban penipuan investasi ilegal juga tidak menyulitkan dalam proses pengembalian uang yang telah disita oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan nanti pada saat tuntutan ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan," jelas dia.

Kasus investasi ilegal banyak terbongkar dalam beberapa waktu terakhir. Kasus besar yang sedang ditangani polisi adalah penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex, dan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.




(mbr/sip)


Hide Ads