Kabareskrim: Awal Maret Pendeta Saifuddin Tinggalkan Indonesia, Kini di AS

Kabareskrim: Awal Maret Pendeta Saifuddin Tinggalkan Indonesia, Kini di AS

Febrian Chandra - detikJateng
Kamis, 31 Mar 2022 10:21 WIB
Bareskrim Komjen Agus Andrianto di Blora, Kamis (31/3/2022).
Bareskrim Komjen Agus Andrianto di Blora, Kamis (31/3/2022). (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Blora -

Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka dan menjadi buronan polisi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, yang bersangkutan terdeteksi telah meninggalkan Indonesia sejak awal Maret 2022. Dari data perlintasan, Saifuddin kini berada di Amerika Serikat (AS).

"Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat ditemui detikJateng di Blora, Kamis (31/3/2022).

Agus temuan itu, Polri akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, bahkan akan meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memulangkan Saifuddin kembali ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.




(mbr/sip)


Hide Ads