Dugaan Korupsi APBDes Rp 250 Juta, Kades Tegalyoso Klaten Ditahan

Dugaan Korupsi APBDes Rp 250 Juta, Kades Tegalyoso Klaten Ditahan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 18 Mar 2022 13:30 WIB
Kejaksaan Negeri Klaten menahan mantan Kades Tegalyoso karena kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri Klaten menahan mantan Kades Tegalyoso karena kasus korupsi. (Foto: dok. Kejari Klaten)
Klaten -

Mantan Kades Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Nanang Dwi Cahyanto dijebloskan ke tahanan. Tersangka ditahan Kejari Klaten dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes 2018-2019.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan APBDes Tegalyoso 2018-2019," jelas Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang kepada detikJateng, Jumat (18/3/2022) siang

Menurut Ginanjar, penahanan dilakukan sekitar jam 11.00 WIB usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Klaten memutuskan menahan tersangka jenis tahanan rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejari melakukan penahanan jenis Rutan terhadap Nanang Dwi Cahyanto. Kades Tegalyoso periode 2013-2019," sambungnya.

Ginanjar mengatakan, pasal sangkaan terhadap tersangka ada pasal primer dan subsider. Pasal primer adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor.

ADVERTISEMENT

"Pasal primer adalah pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Ttipikor. Modus operandi sebagian anggaran kegiatan tahun anggaran 2018-2019 telah dicairkan," papar dia.

Dana tersebut, jelas Ginanjar, setelah cair dibawa oleh kades namun kegiatan tidak dilaksanakan. Ginanjar menyebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan talud, pengadaan gamelan dan rehab kantor bumdes. Selain itu, Nanang telah memungut pajak kegiatan namun tidak disetorkan ke Kantor Pajak Pratama," sebutnya.

Dari hasil auditor, sambung Ginanjar, kerugian negara kurang lebih Rp 250 juta. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Semarang.

"Jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor. Jaksa yang melakukan penahanan Cecep Mulyana," pungkas Ginanjar.

Penasihat hukum tersangka, Gino menjelaskan kliennya ditahan setelah proses pelimpahan ke kejaksaan oleh Polres Klaten. Menurutnya, ini merupakan pelimpahan tahap kedua.

"Tadi pelimpahan tahap kedua oleh Polres Klaten ke kejaksaan dan ini ditahan. Ditahan di Lapas Klaten, kondisinya sehat," jelas Gino saat dihubungi detikJateng.




(aku/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads