Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Beraksi di Tegal hingga Malaysia

Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Beraksi di Tegal hingga Malaysia

Imam Suripto - detikJateng
Senin, 14 Mar 2022 18:07 WIB
Polres Tegal menggelar jumpa pers kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Senin (14/3/2022).
Polres Tegal menggelar jumpa pers kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Senin (14/3/2022). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota Tegal meringkus dua pencuri bermodus pecah kaca mobil. Keduanya menggasak uang Rp 250 juta di dalam mobil yang terparkir pada pekan lalu.

Kedua pelaku bernama Darussalam (38) dan Boby Anwar (38) itu merupakan warga Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara 1,6 tahun.

Kepada wartawan, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pelaku telah mencuri uang Rp 250 juta milik pegawai sebuah perusahaan yang disimpan dalam mobil. Saat kejadian, mobil korban diparkir di halaman tempat kerjanya, pada 7 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu korban baru saja pulang dari bank usai mengambil uang Rp 250 juta. Korban kemudian kembali ke kantornya dan memarkirkan kendaraannya di halaman kantor.

Korban saat itu sempat masuk ke dalam kantor. Saat keluar, dia mendapati mobilnya sudah dibobol. Kaca tengah sebelah kiri pecah dan uang ratusan juta hilang.

ADVERTISEMENT

"Uang disimpan di dalam mobil, kemudian korban masuk kantor. Tak lama korban kembali ke mobil melihat kaca tengah samping kiri pecah. Setelah dicek uang korban sudah tidak ada," kata Rahmad saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/3/2022).

Rahmad mengatakan kedua pelaku sudah mengintai dan membuntuti korban sejak dari bank. Mereka baru beraksi saat pemilik mobil masuk kantor.

"Mereka membuntuti. Kemudian melihat mobil diparkir, pelaku memanjat pagar dan memecahkan kaca dan membawa kabur uang korban," jelasnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, diketahui dilakukan oleh sindikat tertentu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapat petunjuk pelaku telah bergeser ke Jombang dan Mojokerto, Jawa Timur.

"Kemudian dilakukan pendalaman. Dan empat hari kemudian pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan," ujar Rahmad.

Lebih lanjut, pelaku ternyata pernah terlibat aksi pencurian serupa di berbagai kota. Tidak hanya di Kota Tegal namun di sejumlah daerah termasuk di Batam bahkan Malaysia.

"Kelompok yang beraksi tidak hanya di Tegal saja. Namun di Kuala Lumpur dan juga Batam. Dan menurut pengakuan mereka di Kota Tegal ini yang pertama kali," kata Rahmad.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal Kota, dijerat Pasal 363 Ayat 4A KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara salah satu pelaku, Boby Anwar mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk membayar utang.

"Untuk bayar utang," kata Boby singkat, saat dihadirkan dalam jumpa pers.




(ahr/rih)


Hide Ads