Miras Oplosan Tewaskan 2 Pemuda Jepara, Penjual Diancam 15 Tahun Bui

Miras Oplosan Tewaskan 2 Pemuda Jepara, Penjual Diancam 15 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 04 Mar 2022 17:18 WIB
Rilis kasus tewasnya 2 pemuda usa tenggak miras di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).
Rilis kasus tewasnya 2 pemuda usa tenggak miras di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Dua penjual miras ditetapkan menjadi tersangka buntut tewasnya dua pemuda usai tenggak miras oplosan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua orang berinisial S (35) dan BS (25) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Perkara ini kami menetapkan Pasal 204 KUHPidana dan atau pasal 146 UU nomor 16 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," terang Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022).

Warsono menyebut, kedua tersangka merupakan warga Kalinyamatan. Kejadian itu sendiri, lanjutnya, terungkap setelah ada laporan warga adanya pemuda yang tewas diduga setelah meminum miras oplosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait perkara miras oplosan, diketahui pada Kamis (10/2) pukul 23.00 WIB di lokasi salah satu bengkel telah terjadi kegiatan minum miras oplosan. Kemudian dari kegiatan itu mengakibatkan ada dua korban meninggal dunia dengan inisial KA (20) dan NA (16)," ucap Warsono.

Menurutnya ada tujuh saksi dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, didapati dua orang penjual miras yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari kegiatan tersebut kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial S dan BS," ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni puluhan botol miras oplosan. Tak hanya itu campuran miras oplosan tersebut turut diamankan polisi.

"Ada sebanyak 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik berbagai warna, satu buah hp, 20 dus kecil minuman energi, dan satu buah baskom warna kuning," terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi mengaku masih melakukan penyidikan terkait penyebab pastinya dua pemuda tewas usai tenggak miras oplosan. Sejumlah sampel miras oplosan pun dilakukan uji laboratorium.

"Sampel barang bukti yang sudah kita sita ini sekarang uji labkan, untuk hasil uji lab nanti kita share, karena membutuhkan waktu sekitar 2 minggu," tambah Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara siang ini.




(aku/ahr)


Hide Ads