Buruh Boyolali Geruduk DPRD, Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Buruh Boyolali Geruduk DPRD, Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ragil Ajiyanto - detikJateng
Rabu, 23 Feb 2022 12:58 WIB
Buruh yang tergabung dalam FKSPN Boyolali melakukan aksi demo di DPRD setempat, Rabu (23/2/2022).
Buruh yang tergabung dalam FKSPN Boyolali melakukan aksi demo di DPRD setempat, Rabu (23/2/2022). (Foto: Ragil Ajiyanto/detikJateng)
Boyolali -

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka demo menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang di antaranya mengatur manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun.

Para buruh itu tiba di kantor DPRD, kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka datang dengan konvoi mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di kantor wakil rakyat itu, mereka pun berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Perwakilan buruh kemudian diterima masuk untuk audiensi dengan pimpinan Dewan. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Boyolali, Marsono, bersama sejumlah anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami para buruh Boyolali yang terhimpun dalam organisasi pekerja FKSPN, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) FKSPN Boyolali, Wahono, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, kedatangan buruh ke DPRD Boyolali untuk menyampaikan aspirasi menyikapi terbitnya Permenaker tentang JHT. Dalam pernyataan sikapnya, FKSPN Boyolali menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut. Kembalikan ketentuan pencairan JHT seperti ketentuan sebelumnya, yaitu pengambilan dana JHT adalah satu bulan setelah hubungan kerja berakhir," kata Wahono.

"Kami meminta agar aspirasi kami dapat ditindaklanjuti ke DPR RI untuk memanggil Menaker sesuai kewenangannya agar tuntutan KSPN dapat dipenuhi," sambung dia.

Menurut Wahono, manfaat JHT bagi buruh, pada saat buruh kehilangan pekerjaan atau kena PHK, akan memperoleh dana berupa uang tunai dari hasil iurannya tiap bulan. Jadi bukan dana segar dari pemerintah yang diberikan semata-mata kepada rakyat buruh/pekerja setelah purna-kerja.

Pihaknya sangat menyayangkan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker itu dinilai mengusik rasa keadilan rakyat buruh/pekerja.

Menurutnya, terbitnya peraturan ini semakin menambah panjang penderitaan rakyat buruh. Karena peraturan ini, lanjut Wahono, sangat mempersulit buruh untuk mendapatkan haknya yaitu manfaat dari dana tabungannya sendiri.

"Jadi tidak harus dibatasi dengan usia tertentu, karena seorang buruh/pekerja yang ter-PHK karena kesalahan, mengundurkan diri, kontrak kerja telah selesai itu juga merupakan pensiun. Sangat tidak masuk akal dan tidak manusiawi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini. Jika seorang buruh/pekerja dipaksa untuk menunggu saat usia 56 tahun baru bisa mengambil uang tabungannya sendiri, yang dititipkan pada sebuah lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini sungguh tidak adil," tegas Wahono.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, menurut FKSPN ini mencederai rasa keadilan dan menambah panjang deretan kesulitan bagi buruh/pekerja mengatasi keberlangsungan hidup apabila mengalami PHK. Dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat buruh/pekerja," tandasnya.

Menanggapi tuntutan para buruh, Ketua DPRD Boyolali Marsono mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Menurut Marsono, Permenaker No 2 Tahun 2022 sangat meresahkan dan tidak adil.

"Kami memiliki wakil juga di Komisi IX, DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan. Ini tentu akan kami jadikan bahan masukan, baik di Komisi IX untuk mengundang menteri terkait keluarnya Permenaker. Harapan besarnya tentunya harus diubah sesuai keinginan pekerja yang tidak muluk-muluk. Mereka hanya pengin kembali ke aturan yang lama," kata Marsono.

"Menurut saya (Permenaker No 2 tahun 2022) sangat meresahkan dan sangat tidak adil. Sehingga kami memberikan dukungan penuh dan mereka minta dukungan itu dalam bentuk surat, saya siap menandatangani tadi," pungkasnya.




(aku/rih)


Hide Ads