Pria inisial S (33) tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Semarang. Dalam aksinya, S juga mengancam korban.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan kasus pencabulan ini terungkap saat ibu kandung korban pulang dari kerja di luar daerah.
"Kejadian bermula saat sang ibu diminta untuk segera pulang ke rumah di Kabupaten Semarang," kata Yovan di Polres Semarang, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu dengan ibunya itu, korban kemudian menceritakan semua perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Di rumah saksi, pelapor (ibu) langsung bertemu dengan anak kemudian bercerita tentang peristiwa yang selama ini dialaminya," katanya.
Selain mencabuli, pelaku juga memfoto bagian vital korban. Perbuatan asusila itu dilakukan berulang kali.
Korban yang hampir setiap hari dicabuli oleh pelaku juga mengaku bahwa seringkali ayah tirinya itu memberikan ancaman kepadanya untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
"Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun apa yang telah diperbuat," jelas Yovan.
Setelah mendengar cerita korban, sang ibu kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya diamankan untuk diproses hukum.
"Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37, Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi.
"Untuk pasal perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara dan untuk yang pornografi maksimal 6 tahun penjara," imbuhnya.
(rih/mbr)