7 Fakta di Balik Terungkapnya Makam Bayi Misterius di Bantul

Round-Up

7 Fakta di Balik Terungkapnya Makam Bayi Misterius di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 17 Feb 2022 06:59 WIB
Polisi membongkar makam bayi misterius di kompleks pemakaman di Kalurahan Canden, Jetis, Bantul, Selasa (15/2/2022).
Polisi membongkar makam bayi misterius di kompleks pemakaman di Canden, Jetis, Selasa (15/2/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Teka-teki munculnya makam bayi misterius di kompleks pemakaman Ngasem, Canden RT.3, Kalurahan Canden, Jetis, Bantul, DIY, akhirnya terungkap. Ternyata, bayi tersebut adalah korban aborsi dari hasil hubungan gelap pasangan remaja. Berikut ini 6 faktanya.

1. Ditangkap Saat Ziarah

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus bermula dari penemuan makam baru oleh warga di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Jetis, Jumat (11/2/2022). Kemudian, warga mengamankan dua orang yang menziarahi makam itu pada Minggu (13/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya dibawa ke Polsek dan dibantu Polres tentunya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui jika makam tersebut berisi bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya dan dimakamkan di situ," kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (16/2).

2. Ibu Bayi Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Polisi menetapkan ASV (18) sebagai tersangka tindak pidana aborsi. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsy, kami telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dan sudah ditahan, tersangka baru tamat SMA. Domisili di Imogiri," ujar Ihsan.

3. Aborsi Sendiri

"Selanjutnya kami koordinasi dengan RS Bhayangkara Polda DIY dan hasilnya betul bahwa kondisi bayi mati karena obat berlebih yang dikonsumsi sang ibu," kata Ihsan.

Ihsan menyebut, modus aborsi ASV menggunakan obat-obatan. ASV meminum belasan pil hingga kontraksi dan melahirkan sendirian di kamar mandi.

4. Beli Obat di E-commerce

"Gugurkan kandungan dengan obat yang dibeli secara online dengan harga Rp 189 ribu, pakai uang sendiri. Setelah beli, obatnya itu dimakan cukup banyak. Efeknya kontraksi dan yang bersangkutan bersalin sendiri di kamar mandi," kata Ihsan.

Terkait motif, Ihsan menjelaskan ASV takut ketahuan orangtuanya karena hamil di luar nikah. Sedangkan dari RS Bhayangkara Polda DIY menyebut, ASV menggugurkan bayinya saat usia kandungannya berumur 4 bulan.

5. Pacarnya Tidak Jadi Tersangka

Sedangkan untuk pacar ASV tidak menjadi tersangka karena hanya membantu proses pemakaman. "Seluruh proses aborsi dilakukan pelaku, pacar pelaku hanya membantu proses pemakaman saja. Dari keterangan untuk pemakaman dilakukan siang hari," ucap Ihsan.

6. Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ASV disangkakan pasal 194 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu UU Perlindungan Anak pasal 77a UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Ihsan.

7. Pengakuan Tersangka

ASV mengakui semua perbuatannya. "Sebenarnya tidak ada maksud gimana-gimana, masak mau dibuang, dihanyutin kan namanya bayi dan itu manusia juga," ujarnya.

ASV juga mengungkapkan saat merasakan kontraksi sempat melakukan video call dengan pacarnya. Namun, pacarnya tidak mengetahui jika sebelumnya dia mengkonsumsi obat aborsi.

"Tidak ada (campur tangan pacar), inisiatif saya sendiri. (Saat melahirkan) Sendirian tidak dibantu siapa-siapa," ucap ASV

"Menyesal, tapi kan satu sisi bukan kemauan juga. Sebelumnya ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia dan saya jadi ragu. Saya tidak direstui karena ibu dan keluarga dia sama-sama tidak sreg," ujarnya.




(dil/dil)


Hide Ads