Makam Bayi Misterius di Bantul Terungkap, 1 Perempuan Jadi Tersangka

Makam Bayi Misterius di Bantul Terungkap, 1 Perempuan Jadi Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 16 Feb 2022 19:07 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti nisan makam bayi, Rabu (16/2/2022).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti nisan makam bayi, Rabu (16/2/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi mengungkap kasus di balik munculnya makam bayi misterius di kompleks permakaman Ngasem, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul. Diketahui bayi yang dimakamkan itu adalah korban aborsi perempuan inisial ASV (18).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kasus bermula dari penemuan makam bayi baru di permakaman Ngasem pada 11 Februari lalu. Selanjutnya pada Minggu (13/2) warga mengamankan dua orang yang berziarah ke makam tersebut.

"Setelah diamankan keduanya dibawa ke polsek dan dibantu dengan Polres tentunya. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika makam tersebut berisi bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya dan dimakamkan di tempat tersebut," kata Ihsan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (16/2/2022).

"Selanjutnya kami koordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan hasilnya betul bahwa kondisi bayi mati karena obat berlebih yang dikonsumsi sang ibu," lanjut Ihsan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan ASV sebagai tersangka tindak pidana aborsi. Ihsan menyebut ASV baru saja lulus SMA.

"Sehingga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dan sudah ditahan, tersangka inisial ASV baru tamat SMA. Domisili di Kapanewon Imogiri (Bantul)," ujarnya.

Pacar pelaku berstatus saksi

Sedangkan untuk pacar ASV tidak menjadi tersangka karena hanya membantu proses pemakaman.

"Seluruh proses aborsi dilakukan pelaku, pacar pelaku hanya membantu proses pemakaman saja. Dari keterangan untuk pemakaman dilakukan siang hari," ucapnya.

Terkait motif, Ihsan menjelaskan ASV takut ketahuan orang tuanya karena hamil di luar nikah. Berdasarkan info dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY menyebut saat menggugurkan bayi ASV berumur 4 bulan.

"Motif takut ketahuan orang tua, dan tidak disetujui hubungannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, ASV disangkakan pasal 194 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman 10 tahun penjara. Lalu UU Perlindungan Anak Pasal 77a UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 346 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, ASV mengakui semua perbuatannya. ASV juga mengungkapkan alasannya mengubur bayi di kompleks pemakaman Ngasem, Canden.

"Sebenarnya tidak ada maksud gimana-gimana, masak mau dibuang, dihanyutin kan namanya bayi dan itu manusia juga," ujarnya.

ASV juga mengungkapkan saat merasakan kontraksi sempat melakukan video call dengan pacarnya. Namun pacarnya tidak mengetahui jika sebelumnya ASV mengonsumsi obat aborsi.

"Tidak ada (campur tangan pacar), inisiatif saya sendiri. (Saat melahirkan) Sendirian tidak dibantu siapa-siapa," ucapnya.

"Hanya dari jam 2 (pagi) sudah video call karena ngeluh sakit dan kepanjer (tertahan) sampai kontraksi dan bayi keluar, pacar tidak tahu sama sekali kalau itu (kalau sudah minum obat)," imbuh ASV.

Selain itu, ASV mengaku orang tuanya tidak merestui hubungannya dengan sang pacar.

"Menyesal, tapi kan satu sisi bukan kemauan juga. Sebelumnya ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia dan saya jadi ragu. Saya tidak direstui karena ibu dan keluarga dia sama-sama tidak sreg," ujarnya.




(rih/ams)


Hide Ads