Polisi menangkap mahasiswi asal Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial AU (21) karena melakukan aborsi dan membuang mayat bayinya di serambi masjid di Kapanewon Kasihan, Bantul, akhir bulan lalu. AU beralasan nekat membuang bayinya karena masih ingin melanjutkan studinya.
Peristiwa penemuan mayat bayi di serambi masjid Tamantirto, Bantul itu terjadi pada 22 Januari 2022 pukul 20.00 WIB lalu. Polres Bantul kemudian berkoordinasi dengan RS Bhayangkara untuk mengungkap kasus penemuan mayat bayi ini.
"Di dalam kardus berisi orok bayi berjenis kelamin perempuan, yang sepertinya baru dilahirkan oleh ibunya," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekitar pukul 23.00 atau 3 jam kemudian kami mengamankan diduga pelaku atau ibu dari bayi tersebut. Pelaku diamankan di salah satu kos yang ada di Tamantirto, yang bersangkutan dalam kondisi lemah," katanya.
Ihsan menyebut saat ditangkap di indekosnya, AU masih dalam kondisi lemah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat.
"Di kos itu anggota menemukan beberapa barang bukti seperti ada bekas bungkus obat yang dalam perjalanannya obat itu ternyata yang dikonsumsi terduga pelaku untuk melakukan aborsi," imbuh Ihsan.
Karena kondisinya yang lemah, polisi lalu membawa pelaku ke PKU Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, ketika sudah sembuh polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Tersangka inisial AU (21), alamat KTP di Murung Raya, Kalimantan Tengah pekerjaan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Untuk domisili di sini di Tamantirto, Kasihan, Bantul," ujarnya.
Ihsan melanjutkan, dari pemeriksaan AU mengakui semua perbuatannya. AU nekat melakukan aborsi sendirian, mengingat pacarnya berada di Kalimantan.
"Pelaku mengaku inisiatif dan aborsi dilakukan pelaku sendiri tanpa bantuan siapa-siapa. Karena pacarnya ada di Kalimantan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara. Lalu UU perlindungan anak pasal 77a UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara, dan saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bantul," katanya.
Pengakuan mahasiswi pembuang bayi
Sementara itu, AU mengakui semua perbuatannya dan saat ditanya alasan aborsi karena masih ingin menempuh studi, AU membenarkannya.
"Sendirian (melahirkan dan aborsi), iya (masih mau sekolah)," katanya sembari menangis.
Terkait di mana lokasi aborsi, AU mengaku berada di indekosnya. AU juga mengungkapkan aborsi itu tidak diketahui pacarnya.
"Iya (di kosan). Dia (pacar) tidak tahu," jawabnya singkat.
(ams/ahr)