Tukang Kredit Keliling di Magelang Perkosa Wanita Disabilitas hingga Hamil

Tukang Kredit Keliling di Magelang Perkosa Wanita Disabilitas hingga Hamil

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 16 Feb 2022 16:31 WIB
Polres Magelang jumpa pers kasus pemerkosaan, Rabu (16/2/2022).
Polres Magelang jumpa pers kasus pemerkosaan, Rabu (16/2/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Seorang tukang kredit keliling berinisial PR (58) tega memperkosa wanita disabilitas mental. Akibat perkosaan tersebut, korban hamil hingga melahirkan anak perempuan.

"Yang mana dilakukan sebanyak empat kali. Adapun TKP yakni di rumah tersangka Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka PR (58) pekerjaan swasta lebih khususnya tukang kredit keliling," kata Kapolres Magelang Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers di Polres Magelang, Rabu (16/2/2022).

Sajarod menyebutkan, kronologi kejadiannya sekitar bulan Januari 2020, korban dimintai tolong oleh ibunya untuk menjemput istri tersangka. Hal ini karena istri tersangka bekerja di rumah ibu korban. Namun saat sampai di rumah tersangka, istri tersangka sudah berangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niat jahat daripada tersangka muncul di mana korban ditarik dalam kamar dilakukan persetubuhan dengan cara mendekap mulut terlebih dahulu dan mengancam korban, apabila tidak dilayani akan dipukuli. Kejadian ini dilakukan sebanyak 4 kali, dari bulan Januari, April, Juni dan Agustus (2020)," ujar Sajarod.

Sajarod menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersebut setelah ibu korban yang mengetahui perut anaknya itu semakin membesar. Kemudian dilakukan pemeriksaan di puskesmas setempat dan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

"Korban ditanya siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan korban menyampaikan tersangka," sambung Sajarod.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang dan ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara untuk pemeriksaan korban didampingi psikolog dan pendamping disabilitas karena korban mengalami disabilitas mental.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lainnya termasuk juga ahli dan melakukan tes DNA ternyata hasil dari daripada tes DNA tersebut identik bahwasanya yang dikandung oleh korban adalah hasil dari persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Kami lakukan gelar perkara dan menentukan tersangka sehingga tersangka dapat kami amankan dan mengakui perbuatannya," tutur Sajarod.

Sajarod menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami sangkakan tersangka sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan tidak berdaya. Itu kami sangkakan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan, tersangka melakukan perbuatan berulang kali karena memanfaatkan kondisi korban.

"Ya betul (memanfaatkan). Jadi karena korban menderita disabilitas kemudian itu dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Alfan yang menyebut pelaku telah mempunyai anak.

Menurut Alfan, korban telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan yang kondisinya sehat sekitar bulan April 2021. Setelah bayi lahir, tidak lama kemudian dilakukan tes DNA.

Sementara itu, tersangka PR mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dalam kondisi sepi.

"Saya menyesal sekali. Saya khilaf," ujar PR sambil menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.




(rih/ams)


Hide Ads