Bejat! Pria di Grobogan Perkosa Janda Berkebutuhan Khusus

Bejat! Pria di Grobogan Perkosa Janda Berkebutuhan Khusus

Manik Priyo Prabowo - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 15:59 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Grobogan -

Seorang pria di Kabupaten Grobogan, Jateng, inisial M (52) tega memperkosa seorang janda berkebutuhan khusus. Diketahui kondisi korban bisu dan tuli.

"Jadi pelaku berinisial M ini mengendap-endap masuk ke rumah korban seorang janda. Karena korban bisu dan tuli, kedatangan pelaku pun tak diketahui korban," kata Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari, saat ditemui detikJateng, Selasa (15/2/2022).

Pudji menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat memberi uang pecahan Rp 50 ribu namun korban menolak menerimanya. Tiba-tiba, pelaku yang melihat korban di kamar kemudian menariknya ke ruang tamu. Pelaku lantas memperkosa korban di ruangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian di ruang tamu. Saat itu korban ditarik pelaku dari kamar keluar menuju ke ruang tamu. Karena menolak korban sempat dipukul pelaku juga," ujarnya.

"Kemudian pelaku memperkosa korban dan pergi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pudji melanjutkan, sebelum kasus itu terungkap, kondisi psikis korban sempat berubah. Dari keterangan pihak keluarga, korban sempat enggan makan dan sering mengunci diri di rumah. Keluarga yang curiga lantas mencoba berkomunikasi dengan korban.

"Setelah merenung terus korban pun ditanyai dan mengaku jika diperkosa oleh pelaku. Selain itu juga menunjukkan uang pecahan Rp 50 ribu yang dilempar pelaku," kata Pudji.

Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Gubug akhir Januari 2022 lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk bahwa korban diperkosa oleh M.

"Usai melapor kejadian ini pun kita lakukan penyelidikan. Ada saksi melihat pelaku masuk rumah korban. Perbuatan cabul dan atau pemerkosaan ini dilakukan pelaku saat siang bolong. Jadi pelaku ini tergolong nekat," imbuh Pudji.

Polisi lantas mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan pasal 285 subsider pasal 289 KUHP.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal perbuatan pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/ams)


Hide Ads