Ribut di Depan Polres Sleman, 3 Remaja-Celurit Diamankan

Ribut di Depan Polres Sleman, 3 Remaja-Celurit Diamankan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 15:11 WIB
Polres Sleman rilis tiga remaja yang diamankan karena terlibat keributan di depan Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022).
Polres Sleman rilis tiga remaja yang diamankan karena terlibat keributan di depan Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polisi meringkus tiga remaja usai terlibat keributan di depan Mapolres Sleman. Polisi juga mengamankan sebilah celurit dari salah satu remaja itu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan ketiga remaja tersebut yakni inisial NK (18), RO (18), dan DZ (17), seluruhnya merupakan warga Sleman.

Ronny mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/2) pukul 03.15 WIB di depan Polres Sleman. Awalnya, ketiga remaja itu membuntuti pemotor di Jalan Magelang. Mereka sengaja ingin berulah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi motifnya tersangka ini mencari korban secara acak dan ingin melukai korban dengan sajam," kata Ronny di Mapolres Sleman, Selasa (15/2/2022).

Sesampainya di depan Polres Sleman, pelaku melempar korban dengan botol kaca hingga pecah dan membuat korban luka pada bagian kaki.

ADVERTISEMENT

"Jadi saat kejadian ada petugas Sabhara yang berjaga kemudian mendengar ada teriakan-teriakan di depan Mako Polres Sleman. Saat dilihat ada rombongan lima motor ada yang membawa sajam dan ada yang melempar botol kaca di depan pintu keluar masuk Polres," ucapnya.

Kejar-kejaran antara petugas polisi dan pelaku pun tak terhindarkan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Kapanewon Gamping.

"Tersangka diamankan di hari itu juga, Sabtu (12/2) pukul 03.40 WIB di Gamping," jelasnya.

Polisi kemudian menggeledah para pelaku dan ditemukan sebilah celurit dengan panjang sekitar 60 sentimeter di salah satu motor yang dikendarai.

"Dari keterangan pelaku ini mereka bawa sajam untuk jaga-jaga," ucapnya.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, kendaraan dan baju milik pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Namun karena masih di bawah umur, penanganan perkara akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Di pasal itu ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/aku)


Hide Ads