Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/0870 tentang Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Masa Pemberlakuan PPKM Level 3. Mulai tanggal 14 Februari 2022 hingga evaluasi PPKM selanjutnya, kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sekolah di Sleman maksimal 50 persen.
Mengutip dari akun Twitter Pemkab Sleman @kabarsleman, Selasa (15/2/2022), berikut ini aturan lengkapnya:
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 421/0870, pelaksanaan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 selama PKKM Level 3 diatur sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaksanaan Pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen, dengan teknis pembelajaran mengacu pada ketentuan masing-masing jenjang pendidikan mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kembali dengan menyesuaikan perkembangan penularan COVID-19 dalam batas aman.
2. PTM terbatas dapat dilakukan setiap hari dengan kapasitas 50% dari jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar. Pada rombongan belajar yang jumlah peserta didiknya di bawah kapasitas 50 persen dapat melaksanakan PTM sekaligus.
3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Peraturan di atas merupakan tindak lanjut dari Inbup Sleman Nomor 06/Instr/2022 tentang Pemberlakuan PKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Sleman, serta berpedoman pada Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19.
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan https://s.id/PTMSLEMAN3.
Pemkab Sleman juga mengimbau pastikan selalu waspada sebab COVID-19 masih ada. Tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat dengan CITA MAS JAJAR, yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun, Pakai Masker, Jaga Jarak, serta kurangi mobilitas serta hindari kerumunan.
(rih/sip)











































