Heboh Video Gay ABG di Banjarnegara, Ini 6 Faktanya

Heboh Video Gay ABG di Banjarnegara, Ini 6 Faktanya

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 07:58 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Foto: Ilustrasi porno (Fuad/detikcom)
Banjarnegara -

Cuplikan video yang menampilkan sepasang gay menggemparkan jagat media sosial pada akhir Januari 2022 lalu. Kini, kedua pemeran dalam video tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut 6 fakta terkait video gay yang dilakukan dua ABG pria di Banjarnegara, Jawa Tengah.

1. Satu Pemeran Masih SMA

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, salah seorang pemeran video porno itu ternyata siswa kelas 1 SMA berinisial V (17). Sementara pemeran lainnya diketahui berinisial J (24). "Pelaku adalah siswa SMA kelas 1. Dari situ kami menangkap pelaku," kata Hendri saat jumpa pers, Senin (14/2/2022).

2. Jual Video per Link

ADVERTISEMENT

AKBP Hendri Yulianto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video gay itu menjual konten videonya, Rp 150 ribu per link.

"Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri.

Caranya, tersangka J membagikan link kepada pembelinya (member) untuk mengunduh video tersebut. Tersangka mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021. "Para membernya membeli link yang mereka buat," ujar Hendri.

3. Omzet Belasan Juta Rupiah

Dari penjualan video gay selama 2 bulan, pelaku mampu mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.

"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri.

4. Syuting di Sawah

Sejumlah foto tangkapan layar yang beredar di media sosial itu diduga dari sebuah video yang direkam di area persawahan menggunakan kamera ponsel.

"Ini dilakukan di area persawahan. Salah satu area persawahan di wilayah hukum Banjarnegara," terang Hendri.

5. Video Dipecah 7 Part

Polisi menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi 7 bagian.

"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7," kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).

6. Kena Pasal Berlapis

Kedua tersangka itu dikenakan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 dan Undang Undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.




(dil/dil)


Hide Ads