Bikin 'Teaser' Dulu, Pelaku Jual 7 Part Video Gay di Banjarnegara

Bikin 'Teaser' Dulu, Pelaku Jual 7 Part Video Gay di Banjarnegara

Uje Hartono - detikJateng
Senin, 14 Feb 2022 14:46 WIB
Darkweb, darknet and hacking concept. Hacker with cellphone. Man using dark web with smartphone. Mobile phone fraud, online scam and cyber security threat. Scammer using stolen cell. AR data code.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen)
Banjarnegara -

Video mesum gay Banjarnegara yang viral di media sosial dijual sendiri oleh pemerannya secara online. Polisi menyebut pelaku sempat membuat cuplikan sebelum membagi video mesum sesama pria itu menjadi 7 bagian.

"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Bulan Januari 2022 lalu dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part 1 sampai part 7," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka J mulai membuat video gay dan dijualbelikan sejak November 2021 lalu. Sejak itu, tersangka mengaku sudah 3 kali membuat video mesum gay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan tersangka J, dia mulai membuat video gay sejak bulan November 2021 lalu. Sudah ada tiga video. Tetapi yang akhirnya viral itu yang bulan Januari," terangnya.

Kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.

Diberitakan sebelumnya, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut video mesum berisi penyimpangan seksual (gay) dijual oleh pelaku dengan omzet mencapai belasan juta rupiah.

Kapolres Banjarnegara AKBP AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video gay menjual konten videonya. Video ini dijual Rp 150 ribu per link.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2).

Cara membelinya, tersangka J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. Tersangka mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021 lalu.

"Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu," jelasnya.




(aku/sip)


Hide Ads