Pengakuan Cabul Dukun Palsu di Jepara Bermodus Ritual Tanpa Busana

Pengakuan Cabul Dukun Palsu di Jepara Bermodus Ritual Tanpa Busana

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 14 Feb 2022 14:46 WIB
Rilis kasus dukun cabul di Polres Jepara, Senin (14/2/2022)
Dukun cabul ditangkap polisi di Jepara. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (56) warga Jepara, Jawa Tengah yang berpura-pura menjadi dukun dan mencabuli kliennya. Kepada polisi, pelaku menyampaikan pengakuan tentang motif di balik aksinya.

Pantauan di lokasi, tersangka S dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jepara siang ini. S dukun cabul ini tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan mengenakan celana pendek. Tampak tersangka dikawal polisi.

"Pengakuan tersangka hal ini dilakukan karena adanya dorongan nafsu birahi," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warsono menjelaskan tersangka mengakui membohongi korban dengan dalih bisa memuaskan nafsu birahinya. Tersangka kata dia juga telah melakukan perbuatan asusila berkali-kali di rumah korban.

"Kemudian tersangka mengakui membohongi mengelabuhi korban untuk dapat memuaskan nafsu birahi, dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila berkali-kali di rumah korban saat suami pergi melaut," jelas Warsono.

ADVERTISEMENT

Menurutnya korban perbuatan cabul dukun tersebut ada tiga orang. Semuanya jadi korban dengan modus yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan pencabulan terhadap korban terjadi sejak Juli 2021 lalu. Kejadian tersebut bermula saat korban merasa sakit di bagian perutnya. Korban pun mendapatkan informasi soal dukun S yang bisa menyembuhkan penyakit.

"Kronologi kejadian pada bulan Juli 2021, awalnya korban merasa ada sakit di bagian perut kemudian ada memberitahu untuk berobat ke paranormal tersangka ini. Saat itu korban merasa sembuh," terang Warsono.

Dia melanjutkan, korban kemudian datang ke dukun S lagi karena mengalami permasalahan utang. Korban berkeinginan agar diperlancar rezekinya.

Tersangka, kata dia meminta korban untuk melakukan ritual mandi kembang. Setelah ritual tersebut tersangka memperlakukan korban dengan tidak senonoh.

Warsono menyebutkan jika tersangka mengancam korban jika tidak mau memenuhi keinginan tersangka. Hingga kejadian tersebut terjadi berulang kali.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Seperti barang bukti satu buah gayung, satu buah kelapa hijau, botol berisi air, satu ikat pohon padi, dua bungkus kembang dan dua ikat akar-akaran.

"Dari perkara ini sudah memeriksa beberapa saksi, ada delapan saksi termasuk korban dan tokoh agama yang dijadikan guru dari tersangka," ungkap Warsono.




(sip/ams)


Hide Ads