Dukun Cabul di Jepara Diciduk, Tipu-tipu Ngaku Lancarkan Rezeki

Dukun Cabul di Jepara Diciduk, Tipu-tipu Ngaku Lancarkan Rezeki

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 14 Feb 2022 14:08 WIB
Rilis kasus dukun cabul di Polres Jepara, Senin (14/2/2022)
Rilis kasus dukun cabul di Polres Jepara (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Seorang pria S (56) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S merupakan seorang petani yang mengaku menjadi dukun untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korbannya.

"Modus operandi tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama, ini digunakan untuk mengelabuhi korban sehingga korban bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual sehingga berbuat asusila," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).

Warsono menjelaskan pencabulan terhadap korban terjadi sejak Juli 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu korban merasa sakit di bagian perutnya dan mencoba mencari pengobatan alternatif. Korban pun mendapatkan informasi soal dukun S yang bisa menyembuhkan penyakit.

"Kronologi kejadian pada bulan Juli 2021, awalnya korban merasa ada sakit di bagian perut kemudian ada memberitahu untuk berobat ke paranormal tersangka ini. Saat itu korban merasa sembuh," terang Warsono.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban kemudian kembali datang ke dukun S dengan masalah yang berbeda. Korban yang terlilit utang bermaksud mendatangi tersangka untuk diperlancar rezekinya.

"Dengan hal tersebut korban datang lagi dengan maksud agar dilancarkan rezekinya, karena pada saat itu korban sedang terlilit utang," ungkapnya.

Rilis kasus dukun cabul di Polres Jepara, Senin (14/2/2022)Rilis kasus dukun cabul di Polres Jepara, Senin (14/2/2022) (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)

Tersangka, kata dia, lalu meminta korban untuk melakukan ritual mandi kembang. Setelah ritual tersebut tersangka mengajak korban berhubungan badan.

"Kemudian tersangka ini memanfaatkan dengan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa busana. Pada saat mandi kembang korban diberlakukan secara tidak senonoh," terang Warsono.

Korban diancam

Warsono menyebut hal itu dilakukan tersangka dengan ancaman. Kejadian tersebut pun terjadi hingga berulang kali.

"Di mana korban tidak menuruti kemauan tersangka korban diancam bahwa rezeki tidak lancar dan hartanya akan hilang," terang Warsono.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya barang bukti satu buah gayung, satu buah kelapa hijau, botol berisi air, satu ikat pohon padi, dua bungkus kembang dan dua ikat akar-akaran.

"Dari perkara ini sudah memeriksa beberapa saksi, ada delapan saksi termasuk korban dan tokoh agama yang dijadikan guru dari tersangka," ujar Warsono.

Warsono menambahkan total ada tiga korban dari aksi cabul pelaku. "Pasal ancaman 289 KUHP atau 258 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkas Warsono.




(ams/sip)


Hide Ads