Kakak kandung tersangka arisan online berinisial TVL atau Vera, Luluk Riyandhoh, mengadu ke polisi usai menjadi korban penjarahan. Luluk menduga pelaku penjarahan merupakan member arisan online adiknya gegara 3 orang telah mengakui dan mengembalikan barang jarahan.
"Hari ini kita mendampingi Ibu Luluk melaporkan dugaan pencurian dengan modus. Dia (pelaku) itu, selain melakukan pencurian juga perampasan. Dia mengambil barang-barang itu secara terencana," kata penasihat hukum pelapor, Joko Susanto di Mapolres Demak, Jumat (4/2/2022).
"Karena kami menemukan 3 saksi yang kita laporkan di sini. Karena ada 3 orang yang sudah mengaku, yaitu HA, DN, dan MEY. Kita laporkan ke Polres Demak. Tadi diterima oleh Briptu Santoso di bidang tindak pidana umum," sambung Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah kliennya di Kampung Stasiun, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, pada Sabtu-Minggu, 9-10 Februari lalu sekitar pukul 21.00-05.00 WIB. Kondisi rumah saat itu sedang ditinggal penghuninya menginap di rumah saudara.
"Pencurian dengan cara terorganisir karena sudah ada kami temukan bukti chat via grup dilakukan MB. Yaitu mengajak untuk menggerebek rumah Ibu Vera," ujarnya.
"Aduan kami tanggal 10 Januari 2022 ini kami tepatnya melakukan follow up. Kita lakukan follow up di krimsus di Tipidum Polres Demak," paparnya.
Joko mengatakan barang bukti lain di antaranya video dugaan tindak pidana, dan surat pernyataan para saksi. "Kami memberikan bukti tambahan. Salah satunya surat pernyataan tiga orang yang sudah pernah melakukan pencurian. Dia sudah mengembalikan barang-barang, dan kami harapkan dari tiga ini bisa mengembang ke tersangka-tersangka lain. Karena tersangkanya itu banyak," terangnya.
Joko menduga motif para pelaku menjarah karena kesal dengan ulah adik kliennya, Vera. Namun pelaku justru salah sasaran, karena ternyata Vera tinggal bersama saudara dan anggota keluarga lain.
"Dugaan motif pelaku ini memang tidak lepas karena adik dari Luluk Riyandhoh ini memang sekarang ini mengalami tindak pidana dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan penipuan arisan online. Iya, Bu Vera," ujarnya.
"Nah, dari sini ternyata para member-member itu menyasar kediaman Ibu Luluk Riyandhoh. Tidak ada kaitan. Tentu berbeda kaitannya di sini antara Luluk Riyandhoh dan Vera," imbuhnya.
"Vera sendiri mengalami kasus arisan ini karena sebenarnya banyak member-member yang nunggak. Jadi member yang nunggak ini ditalangi dulu oleh Vera. Akhirnya member-member yang merasa belum dapat itu menggeruduk rumah Luluk Riyandhoh. Semua seisi rumahnya dijarah," ungkapnya.
Joko tak bisa menyebut jumlah pasti kerugian yang dialami kliennya. Namun dia menyebut seisi rumah kosong dicuri. Barang-barang yang dijarah yakni sofa, tv, butik seisinya, semua alat elektronik yang ada di rumah, baju-baju, bahkan sampai kasur dan seprai.
"Jadi kita menemukan video itu, semua dibobol. Tanpa izin tertulis dari pengadilan. Mereka melakukan semena-mena," kata Joko.
"Kalau taksiran dari kerugian pasti puluhan juta. Karena ada banyak barang. Semua seisi rumah," terangnya.
Luluk klaim tak terkait kasus arisan online bodong adiknya
Sementara itu, korban, Luluk memastikan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menimpa adiknya Vera. Luluk mengatakan dia tinggal bersama Vera dan anggota keluarga yang lain.
"Iya, saya kakak kandung Vera. Itu rumah saya. Delapan bersaudara, sama suami, anak, di situ semua. Iya, (Vera juga tinggal di situ). Itu rumahku, adik-adik ikut saya semua. Soalnya saya selaku orang tua pengganti," papar Luluk.
Luluk menjelaskan saat kejadian kondisi rumah sedang kosong. Dia mengaku sedang menginap di rumah saudaranya di Demak.
"Saat kejadian saya lagi pergi ke rumah saudara, nginep, di Demak juga. Tahu-tahu itu saya ditelepon pak RT bahwa rumah saya itu dibobol. Itu penjarahannya rame-rame, banyak itu. Ada yang bawa Pajero putih itu kata tetangga saya. Banyak, ada truk, pikap juga," terangnya.
"Barang-barangnya habis semua satu rumah. Barang-barang suami saya, adik-adik saya, anak saya juga hilang semua. Saya kan nggak ada sangkut pautnya dengan itu. Kenapa kok sampai kepunyaan saya diambil semua gitu," keluh Luluk.
Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan laporan pencurian tersebut telah dia terima. Iqbal mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Tim Krimsus.
"Ada (laporan masuk pencurian). tindak lanjutnya saat ini masih dilakukan sidik dan lidik oleh tim krimsus," kata Iqbal lewat pesan singkat.
Untuk diketahui, kasus arisan online yang menjerat Vera dilaporkan ke Polda Jateng pada 11 Januari 2022 lalu. Vera diketahui merupakan owner arisan online dengan jumlah peserta 169 orang yang berasal dari berbagai wilayah.
Kerugian yang diderita para peserta arisan itu lebih dari Rp 3 miliar. Bahkan ada korban dari Medan yang rugi Rp 1 miliar. Korban arisan TVL ini berasal dari berbagai daerah, mulai Jawa hingga Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan.
(ams/aku)