Sembilan pemuda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tewas usai pesta miras oplosan. Pemilik angkringan lokasi pesta miras kini ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Sudah kutetapkan tersangka, sudah kutahan, inisial P, pemilik angkringan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur, dihubungi detikJateng lewat telepon, Jumat (4/2/2022).
Rozi mengatakan dua penjual miras telah diperiksa polisi, yakni berinisial P dan A. P merupakan pemilik angkringan di Desa Karanggondang tempat para pemuda tersebut pesta miras oplosan, sedangkan A kata Rozi masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang A masih dilakukan penyelidikan," ujar dia.
Rozi mengatakan pemilik angkringan berinisial P membeli racikan miras oplosan dari A yang merupakan penjual miras oplosan. Kemudian P meracik miras oplosan itu sendiri.
"Kemudian bersangkutan P yang meracik miras oplosan itu yang dibelikan dari si A warga Kecapi Kecamatan Pakis Aji, penjual miras oplosan juga. Selanjutnya kita penggeledahan di lokasi rumah milik pemilik warung berinisial P kita dapatkan tiga jerigen ukuran lima liter isi etanol sama satu jerigen isi 10 liter," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, jumlah pemuda yang tewas usai pesta miras di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo terus bertambah. Total kini ada sembilan orang tewas usai miras oplosan.
"Sampai hari ini Kamis (3/2) jumlah total korban meninggal dunia dan dirawat, apapun untuk yang meninggal dunia ada 9 , dirawat (di rumah sakit) 8 orang akibat miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo," jelas Rozi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/2).
Rozi mengatakan korban kesembilan berinisial HS berusia 29 tahun. Korban meninggal dunia pukul 13.00 WIB.
"Korban kesembilan berinisial HS (29) warga Desa Guyangan Gondang Kecamatan Bangsri. Korban meninggal dunia hari Rabu (3/2) pukul 13.00 WIB," terang dia.
(ams/sip)