Kronologi Tewasnya 8 Pemuda Jepara Usai Tenggak Miras Oplosan

Kronologi Tewasnya 8 Pemuda Jepara Usai Tenggak Miras Oplosan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 03 Feb 2022 09:58 WIB
Ilustrasi kasus miras oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Jepara -

Sejumlah delapan pemuda tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Polisi pun masih melakukan penyidikan terkait kaus oplosan berujung maut tersebut.

Lalu seperti apa kronologinya kejadian miras oplosan berujung maut tersebut. Berikut kronologinya:

Sabtu, 29 Januari 2022

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, mengatakan jika sekelompok pemuda pesta miras sejak hari Sabtu (29/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka pesta miras dengan jumlah sebanyak 20 orang lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan itu ada 20 orang lebih, ada tiga grup, pastinya belum tahu. Mereka pesta miras sejak hari Sabtu," jelas Rozi kepada wartawan ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (2/2/2022).

Disebutkan mereka datang membeli minuman bersoda kemudian dicampur dengan miras oplosan jenis gingseng yang sudah dibawa oleh sekelompok pemuda tersebut. Setelah pesta miras kemudian mereka pulang dalam keadaan mabuk berat.

ADVERTISEMENT

Minggu, 30 Januari 2022

Rozi mengatakan korban pertama berinisial S (20) warga Karanggondang, meninggal dunia Minggu (30/1) pukul 23.00 WIB di rumahnya. Lalu JR (20) warga Desa Karanggondang meninggal dunia pada Minggu (30/1) pukul 00.00 WIB di rumah korban.

Senin, 31 Januari 2022

Selanjutnya keesokan harinya korban meninggal dunia bertambah lagi. Yakni berinisial FY (20) warga Karanggondang meninggal dunia pada Senin (31/1) pukul 09.00 di rumahnya, lalu DJ (21) meninggal dunia pukul 11.00 WIB di RSI Jepara.

Selanjutnya korban berinisial IA (19) warga Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo meninggal dunia pukul 15.30 WIB di rumahnya. S (32) warga Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo meninggal dunia pukul 20.30 WIB di RSI Sultan Hadlirin. Lalu MH (21) meninggal dunia pukul 23.30 WIB di RSI Sultan Hadlirin.

Rabu, 2 Februari 2022

Rozi mengatakan korban kedelapan berinisial CA (20) warga Desa Karanggondang. Dia meninggal dunia pukul 09.00 WIB di RS Graha Jepara.

Dia mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan polisi. Penjual miras oplosan pun telah diperiksa polisi.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan namun saat ini masih sebagai saksi, jadi nanti hasil lab menentukan bagaimana, baru gelarkan dan siapa yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Rozi.

Menurutnya pemilik warung berinisial P membeli miras dari A yang juga merupakan penjual miras. Disebutkan P kemudian meracik miras oplosan itu sendiri.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads