Sudah sepekan lebih Bidang Dokter Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah menyatakan berkas autopsi siswi SD yang dibongkar makamnya telah selesai. Lantas bagaimana update hasil autopsi terhadap jasad anak yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut?
"Kita masih menunggu hasil secara tertulis resmi dari Biddokes Polda Jateng. Untuk hasilnya bagaimana, kita tunggu tim penyidik melaporkan hasilnya secara tertulis," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andriyansyah Ritas Hasibuan saat ditemui detikJateng, Rabu (2/2/2022).
Andriyansyah mengatakan, hasil tertulis itu merupakan kunci resmi laporan. Sehingga dia belum bersedia berkomentar terkait hasil autopsi anak SD di Kecamatan Grobogan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya, jika hasilnya sudah diterima secara resmi tertulis, kita sampaikan ke publik. Supaya tidak ada simpang siur data labfor (laboratorium forensik) korban bernisial S (12) ini," terang Andriyansyah.
Andriyansyah menambahkan, penyidik akan melampirkan surat ke Biddokes Polda Jateng supaya memberikan hasil labfor S (12) yang diduga meninggal karena luka usai dipukul.
"Petugas atau penyidik akan mengambil surat resminya dan kita tunggu hasil resminya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, S (12), seorang siswi kelas VI SD di Kabupaten Grobogan diduga tewas karena dianiaya. S meninggal dalam kondisi memiliki luka lebam. Sebelumnya, bocah perempuan itu merasakan sakit di sekujur tubuhnya usai menerima rapor sekolah, Sabtu (17/12/2021).
Oleh orang tuanya, S pun dibawa ke bidan dan dukun pijat. Karena kondisinya semakin memburuk, S dibawa ke RS pada Rabu (22/12) lalu. Nahas, S dinyatakan meninggal setelah tiba di RS. Orang tua S pun melapor ke Polres Grobogan pada Senin (27/12) silam.
"Kita dalami apakah pelaku merupakan anak di bawah umur atau teman sekolah korban. Tunggu hasil penyelidikan selesai, karena banyak kemungkinan kenapa korban meninggal. Apalagi rentang waktu penganiayaan, sakit, dan meninggal cukup lama," ujar Adriyansyah saat itu.
Akhirnya, polisi membongkar makam S untuk keperluan autopsi pada Senin (17/1). Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan proses pemeriksaan jasad S berlangsung sekitar 2 jam.
"Umur pemakaman 24 hari dan sebagian organ tubuh sudah rusak. Tapi masih bisa dilakukan pemeriksaan baik itu bagian fisik luar, organ tubuh, maupun sel bagian tubuh korban," kata Sumy saat dihubungi wartawan.
(dil/ams)